Selasa, Maret 9, 2021
detaksumbar.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini
No Result
View All Result
detaksumbar.com
No Result
View All Result
Home Headline

33 Kayu gelondongan sesuai izin

by Cimiri
Selasa, 18 Desember 2018 | 22:11
33 Kayu gelondongan sesuai izin
Share on FacebookShare on Twitter

Detaksumbar.com-  diamankan 33 batang gelondongan kayu di daerah Lunang, Kecamatan Lunang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, melalui Polisi Pamong Praja dan Damkar (14/12) yang lalu, sampai saat ini masih menumpuk di halaman kantor bupati, menunggu kejalasan status hukumnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas KPHP Pessel Madrianto menegaskan, secara dukungan apa yang dilakukan Pemkab Pessel yaitu Bupati Pessel Hendrajoni perlu diapresiasi dalam rangka pemberantasan ilegal logging dan perambahan hutan di Pesisir Selatan. Dan perlu dukungan serta komitmen bersama komponen di Kabupaten Pesisir Selatan.

” Kita, cukup mendukung penuh apa telah dilakukan oleh Pemkab Pessel dan jajaran,” kata Mardianto.
Rabu (18/12).

Ada beberapa aturan dan Undang – Undang perlu di perhatikan dalam hal pemberantasan ilegal logging ini, sesuai pasal 5 Undang – Undang No 41 Tahun 99 tentang Kehutanan, yaitu keberadaan Hutan Negara dan Hutan Hak, hutan negara yaitu Hutan yang berada di atas tanah yang tidak perlu di bebani hak, sedangkan hutan Hak hutan yang berada diatas tanah yang perlu di bebani atas hak.

Dan, aturan Permen LHK no 85 Tahun 2016 menjelaskan bahwa kayu berasal dari hutan hak tidak diperlukan izin. Jelas Mardianto.

” Izin langsung dari Kementerian Kehutanan, melalui PHP Wilayah III Pekanbaru, pendaftaran melalui online,” kata nya.

Terkait izin dokumen kayu, pengangkutan, dan barkot sudah sesuai aturan yang ada. Dan, setiap barkot terdaftar di Kementerian Kehutanan, pajak langsung di stor ke negara ( PNBP) PSH dan PSR nya. Karena disini pemilik kayu, hitung sendiri, bayar sendiri melalui sistem online ke Kementerian.

Berdasarkan hasil kroscek (14/12) bahwa lokasi penebangan kayu berasal dari hutan hak ( kawasan pribadi), dan bukan di kawasan TNKS. Ungkap Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas KPHP Pessel Madrianto.

Related Posts

PKS Bukittinggi Adakan Silahturahmi di Aula Rumdis Walikota

PKS Bukittinggi Adakan Silahturahmi di Aula Rumdis Walikota

Senin, 8 Maret 2021 | 00:44

...

Pimpin Deklarasi Tolak KLB, Rezka Tegaskan Demokrat Solid dan Tegak Lurus dengan AHY

Pimpin Deklarasi Tolak KLB, Rezka Tegaskan Demokrat Solid dan Tegak Lurus dengan AHY

Sabtu, 6 Maret 2021 | 12:26

...

DKPP RI Akan Gelar Sidang di Kantor KPU Bukittinggi

DKPP RI Akan Gelar Sidang di Kantor KPU Bukittinggi

Kamis, 4 Maret 2021 | 20:00

...

Terbukti Tanah Pusaka Tinggi milik kaumnya Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan

Terbukti Tanah Pusaka Tinggi milik kaumnya Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan

Rabu, 3 Maret 2021 | 10:18

...

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In