Detaksumbar.com- Politik antara dua kubu pendukung calon presiden Prabowo dan Jokowi mulai memanas. Ditandai dengan laporan Gerindra Sumbar ke Bawaslu. Hal itu berawal dari deklarasi dukungan 10 Kepala Daerah, dilanjutkan pernyataan memihak pada Jokowi oleh Bupati Pesisir Selatan Hendra Joni dan walinagari se-Kabupaten Dharmasraya terhadap Jokowi Amin di kantor walinagari Sungai Dareh, Kamis (27/9).
Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar sekaligus Sekretaris Dewan Penasehat tim pemenangan Prabowo – Sandi Sumbar, Desrio Putra melaporkan sedikitnya enam orang bupati dan walikota yang terlibat deklarasi, Bupati Pesisir Selatan Hendra Joni, serta walinagari se-Kabupaten Dharmasraya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar.
“Kami melaporkan karena kami menilai adanya dugaan pelanggaran pemilu oleh pihak terlapor,” kata Desrio usai menyerahkan berkas pelaporan ke Bawaslu Sumbar, Jumat, 28 September 2018 di Padang.
Dijelaskan Desrio, Sebenarnya ada 10 tanda tangan dari deklarasi kepala daerah. tapi hanya 7 yang laporkan karena hanya 7 yang hadir. Ketujuh kepala daerah yang dilaporkan tersebut yakni Bupati Limapuluh Kota Irfendi Ardi, Pasaman Yusuf Lubis, Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Pesisir Selatan Hendra Joni, Sijunjung Yuswir Arifin, dan Walikota Solok Zul Elfian.
“Kami kan juga perlu memastikan apakah tanda tangan yang lainnya asli atau tidak, ditambah lagi dengan ketidakhadiran dari kepala daerah selebihnya,” jelasnya.
Dia berharap laporan ini selain diproses oleh Bawaslu juga diproses secara hukum, agar diperoleh pemilu yang jujur dan adil. Pelanggaran ini terjadi sebelum masa kampanye dan dalam masa kampanye. Menurutnya, kalau proses ini dibiarkan, ia khawatir proses pelaksanaan pesta demokrasi tidak berjalan dengan baik dan hal itu juga akan memancing pelanggaran-pelanggaran berikutnya.
“Kita sebagai warga negara yang baik, taat hukum tentunya wajib patuh dan menegakkan hukum di negara kita ini,” ujarnya,” ulasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sumbar Elli Yanti mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut kemudian memeriksa barang bukti dan jika dibutuhkan keterangan ahli maka pihaknya akan menghadirkan nanti.
“Setelah dilengkapi syarat kita segera membuat kajian awal, membuat dugaan apa. Kalau misalnya dugaan pidana pemilu, dalam waktu 1 kali 24 jam kita akan duduk bersama sentra Gakkumdu, untuk menetapkan tindaklanjut dari proses ini,” jelasnya.
Terkait jumlah temuan dan laporan ya g masuk ke Bawaslu, ia mengatakan ada satu hasil pengawasan yang ditetapkan jadi temuan.
“Memang berdasarkan dari yang disampaikan pada kami ada tiga kasus yakni dari Pessel dan itu kita teruskan ke bawaslu pessel begitu juga dengan yang Dharmasraya,” terangnya.