Sabtu, Maret 6, 2021
detaksumbar.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini
No Result
View All Result
detaksumbar.com
No Result
View All Result
Home Headline

Bawaslu Kota Sawahlunto Mengabulkan Gugatan DPC Partai Demokrat ke KPU

by Cimiri
Kamis, 11 Oktober 2018 | 15:41
Bawaslu Kota Sawahlunto Mengabulkan Gugatan DPC Partai Demokrat ke KPU
Share on FacebookShare on Twitter

Detaksumbar.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sawahlunto mengabulkan gugatan DPC Partai Demokrat Kota Sawahlunto kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto.

Permohonan tersebut dikabulkan dalam sidang putusan Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Nomor : 01/PS.REG/03.06/IX/2018 tanggal 11 Oktober 2018.

Dalam hal ini, DPC Partai Demokrat Kota Sawahlunto sebagai pemohon dan KPU Kota Sawahlunto sebagai termohon.

Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto, Dwi Murini mengatakan, putusan tersebut diambil dalam sidang pleno yang diikuti oleh dua komisioner Bawaslu lainnya, yakni Wilma Erida dan Fira Hericel untuk memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Keputusan ini membatalkan surat keputusan (SK) termohon nomor 122/HK.03.1-Kpt/1373/KPU-Kot/IX/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Sawahlunto 2019,” katanya di Kantor Bawaslu Kota Sawahlunto, Kamis 11 Oktober 2018.

Dalam keputusan tersebut caleg dari Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) 2 Talawi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dari daftar caleg tetap (DCT) yang sebelumnya telah terdaftar di daftar caleg sementara (DCS) atas nama Syamdirja.

“Termohon harus menerbitkan SK baru untuk menetapkan Syamdirja sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto yang memenuhi syarat (MS) dalam daftar calon tetap (DCT),” tambahnya.

“Kemudian memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan,” tutupnya.

Dwi Murini menjelaskan, atas keputusan Bawaslu Kota Sawahlunto, termohon dapat mengajukan koreksi putusan ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Sumbar paling lama 1 hari kerja sejak putusan dikeluarkan atau gugatan atas sengketa tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang paling lama 5 hari kerja dari sejak putusan dikeluarkan.

Related Posts

Pimpin Deklarasi Tolak KLB, Rezka Tegaskan Demokrat Solid dan Tegak Lurus dengan AHY

Pimpin Deklarasi Tolak KLB, Rezka Tegaskan Demokrat Solid dan Tegak Lurus dengan AHY

Sabtu, 6 Maret 2021 | 12:26

...

DKPP RI Akan Gelar Sidang di Kantor KPU Bukittinggi

DKPP RI Akan Gelar Sidang di Kantor KPU Bukittinggi

Kamis, 4 Maret 2021 | 20:00

...

Terbukti Tanah Pusaka Tinggi milik kaumnya Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan

Terbukti Tanah Pusaka Tinggi milik kaumnya Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan

Rabu, 3 Maret 2021 | 10:18

...

Wako Bukittinggi: Izin Operasional RSUD Bukittinggi Saat Ini Sedang Diupayakan

Wako Bukittinggi: Izin Operasional RSUD Bukittinggi Saat Ini Sedang Diupayakan

Selasa, 2 Maret 2021 | 17:02

...

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In