Detaksumbar.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sawahlunto mengabulkan gugatan DPC Partai Demokrat Kota Sawahlunto kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto.
Permohonan tersebut dikabulkan dalam sidang putusan Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Nomor : 01/PS.REG/03.06/IX/2018 tanggal 11 Oktober 2018.
Dalam hal ini, DPC Partai Demokrat Kota Sawahlunto sebagai pemohon dan KPU Kota Sawahlunto sebagai termohon.
Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto, Dwi Murini mengatakan, putusan tersebut diambil dalam sidang pleno yang diikuti oleh dua komisioner Bawaslu lainnya, yakni Wilma Erida dan Fira Hericel untuk memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
“Keputusan ini membatalkan surat keputusan (SK) termohon nomor 122/HK.03.1-Kpt/1373/KPU-Kot/IX/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Sawahlunto 2019,” katanya di Kantor Bawaslu Kota Sawahlunto, Kamis 11 Oktober 2018.
Dalam keputusan tersebut caleg dari Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) 2 Talawi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dari daftar caleg tetap (DCT) yang sebelumnya telah terdaftar di daftar caleg sementara (DCS) atas nama Syamdirja.
“Termohon harus menerbitkan SK baru untuk menetapkan Syamdirja sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto yang memenuhi syarat (MS) dalam daftar calon tetap (DCT),” tambahnya.
“Kemudian memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan,” tutupnya.
Dwi Murini menjelaskan, atas keputusan Bawaslu Kota Sawahlunto, termohon dapat mengajukan koreksi putusan ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Sumbar paling lama 1 hari kerja sejak putusan dikeluarkan atau gugatan atas sengketa tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang paling lama 5 hari kerja dari sejak putusan dikeluarkan.