Selasa, Maret 9, 2021
detaksumbar.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini
No Result
View All Result
detaksumbar.com
No Result
View All Result
Home Headline

Bawaslu Pasaman Ajak Warga Awasi Pemilu 2019

by Cimiri
Sabtu, 3 November 2018 | 15:05
Bawaslu Pasaman Ajak Warga Awasi Pemilu 2019
Share on FacebookShare on Twitter

Detaksumbar.com- Bawaslu Kabupaten Pasaman mengajak masyarakat untuk mengawal Pemilihan Umum Tahun 2019. Pasalnya, tidak tertutup kemungkinan pada Pemilu ini terjadi politik uang, kampanye hitam dan bentuk pelanggaran lainnya.

“Melihat dari pengalaman Pemilihan Umum sebelumnya berbagai pelanggaran terjadi saat itu, dan Pemilu tahun ini juga rawan dari pelanggaran itu. Maka sangat diperlukan peran serta tokoh masyarakat, ormas, tokoh pemuda, Bundo Kandung dan media” tegas Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita saat membuka Sosialisasi Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2019, Sabtu 3 November 2018.

Bawaslu menghadirkan 40 orang peserta termasuk Panwascam se Kabupaten Pasaman dengan narasumber Komisioner Bawaslu Sumbar, Nurhaida Yeti. Kemudian Komisioner Bawaslu Pasaman, Kristin dan Mesrawati.

Menurut Rini, melalui kegiatan sosialisasi ini terciptanya sinergitas Bawaslu Kabupaten Pasaman dalam pengawasan tahapan Pemilu serentak tahun 2019. Sehingga perwakilan masyarakat yang hadir bisa menyampaikan kepada masyarakat banyak.

Peserta Pemilu 2019 terdiri dari Partai Politik, Calon Perseorangan dan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian khusus Pasaman ada 14 partai yang menjadi peserta pemilu.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Sumbar, Nurhaida Yetti menjelaskan Bawaslu sangat perlu bersinerji dan bahu membahu bersama masyarakat untuk melakukan pengawasan Pemilu.

“Bersama rakyat kita mengawasi peserta pemilu. Dan masyarakat diharapkan sekali peran aktifnya dalam mengawasi pesta ini” sebutnya.

Dijelaskannya, pelanggaran pemilu yang akan diproses Bawaslu terdiri dari temuan dan laporan. Maksud dari temuan ini adalah langsung temuan dari Bawaslu yang akan diselidiki serta diinvestigasi untuk ditindaklanjuti.

“Kemudian pelaporan pelanggaran ini terbagi dua yakni, pelaporan dengan mencantumkan identitas pelapor dan pelaporan yang tidak menunjukkan identitasnya. Kalau pelapor yang tidak menunjukkan identitasnya maka dikategorikan temuan” jelasnya.

Related Posts

PKS Bukittinggi Adakan Silahturahmi di Aula Rumdis Walikota

PKS Bukittinggi Adakan Silahturahmi di Aula Rumdis Walikota

Senin, 8 Maret 2021 | 00:44

...

Pimpin Deklarasi Tolak KLB, Rezka Tegaskan Demokrat Solid dan Tegak Lurus dengan AHY

Pimpin Deklarasi Tolak KLB, Rezka Tegaskan Demokrat Solid dan Tegak Lurus dengan AHY

Sabtu, 6 Maret 2021 | 12:26

...

DKPP RI Akan Gelar Sidang di Kantor KPU Bukittinggi

DKPP RI Akan Gelar Sidang di Kantor KPU Bukittinggi

Kamis, 4 Maret 2021 | 20:00

...

Terbukti Tanah Pusaka Tinggi milik kaumnya Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan

Terbukti Tanah Pusaka Tinggi milik kaumnya Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan

Rabu, 3 Maret 2021 | 10:18

...

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In