Detaksumbar.com- Tiga orang diduga pengedar Ganja kering diamankan oleh Gabungan personil Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat dan Satres Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (6/11/2018).
“Tiga orang itu yakni As (35) warga Jorong Simpang Tiga, SA (27) warga Jorong Ophir, BS (25) warga Jorong Batang Toman.
Mereka diamankan petugas di areal perkebunan sawit Jorong Ophir, Nagari Koto Baru, di Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar),” kata Kepala BNNK Pasbar, Irwan Effenry didampingi Kasi Berantas BNNK, AKP Muzhendra kepada Klikpositif.com, diruang kerjanya Selasa (6/11/2018) malam.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 3 (Tiga) Paket Kecil Daun Ganja Kering, Uang Hasil Penjualan Daun Ganja Kering Rp.220.000 (Dua ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung Warna Putih, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung Warna Hitam, 3 (Tiga) Buah Kaca Pirex, 1 (Satu) Buah Alat Hisab Sabu dan 1 (Satu) Unit Timbangan Digital.
Di jelaskan Irwan, Penangkapan ini didasari ketika Sat Pol PP Pasbar menggelar Aksi pemberantasan Penyakit Masyarakat, Senin (5/11/2018) malam dengan memeriksa seluruh penginapan, baik Hotel maupun Wisma.
Pada saat itu, Sat Pol PP di bawah pimpinan Kasat Pol PP Pasbar, Edi Busti mengamankan seorang perempuan belia berinisial Ab (12) disalah satu kamar hotel. Setelah diamankan dilakukan pemeriksaan Urine dengan melibatkan BNNK Pasaman Barat, Hasil tes Urine itu dinyatakan ‘Ab’ positif narkoba,” jelas Irwan.
Dari hasil pengakuan ‘Ab’ maka dilakukan lah pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut oleh BNNK Pasbar bekerjasama dengan Satres Narkoba Polres Pasbar dibawah komando Kasat Narkoba, AKP Alexy Aubedillah.
Kemudian dilakukan penyamaran oleh petugas dengan berpura-pura sebagai pembeli dan disepakati transaksi di areal perkebunan sawit. Saat berlangsung transaksi dilakukan lah penangkapan terhadap pelaku As dan turut diamankan seorang perempuan berinisial NS (18), sekira pukul 17.00 Wib.
Lalu, dilakukan kembali pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan pelaku lainnya dan kembali mengamankan pelaku SA dan BS di sekitar tempat yang sama, sekira pukul 18.30 Wib dan turut serta diamankan LN (52) beserta Mobil pick up nya.
Para pelaku beserta NS dan LN lalu dibawa ke kantor BNNK Pasbar untuk di lakukan pemeriksaan urine dengan hasil, semua di nyatakan Positif mengkosumsi Narkoba.
Setelah dilakukan pemeriksaan urine, kemudian para pelaku di serahkan Ke Penyidik Sat Narkoba Polres Pasbar untuk proses Hukum lebih lanjut,” tutup Irwan.