BPSK Menjawab Perlindungan Konsumen

Rizky
30 November 2021 | 20:17:37 WIB Last Updated 2021-11-30T20:17:37+00:00
  • Komentar
Kantor BPSK Bukittinggi

Bukittinggi - Idealnya transaksi jual-beli dapat berjalan mulus dan mendatangkan kepuasan serta kenyamanan bagi penjual dan pembeli. 

Apapun produk dan layanan yang ditawarkan oleh penjual sebaiknya memuaskan atau memenuhi standar dan ekspektasi para pembeli. 

Sebagian masyarakat atau pelaku usaha mungkin pernah mengalami ketidaknyamanan atau kerugian atas haknya akibat transaksi jual beli produk, barang dan jasa yang berujung pada sengketa. 

    Ini bisa jadi disebabkan karena sebagian masyarakat belum banyak mengetahui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia agar hak-nya terlindungi dan termasuk lembaga yang dibuat Pemerintah untuk membantu konsumen maupun pelaku usaha dalam menyelesaikan sengketa, yakni BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). 

    Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang Majelis BPSK, Asnal Zakri di Kantor BPSK Bukittinggi, di Jalan Prof. Hazairin No. 2 Bukittinggi, pada Selasa, 30 November 2021. 

    Lanjut Asnal, Ketua BPSK Bukittinggi di Pimpin oleh Bapak Ali Rahman, Wakil Ketua, Yosi Aryanti dan Kepala Sekretariat Wati Dewita. Selain itu ada Majelis BPSK dari unsur Pemerintah, unsur Praktisi Perlindungan Konsumen dan dari unsur Pelaku Usaha.

    Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat menjadi landasan bagi masyarakat yang dirugikan yang terjadi diluar kendali agar kedudukan konsumen terlihat kuat dan setara. 

    Undang-undang ini mengatur secara rinci tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen. 

    Lalu bagaimana kedudukan lembaga BPSK dalam perlindungan konsumen serta apa saja dasar hukum yang melatar belakanginya?

    BPSK merupakan lembaga non-struktural yang berada di seluruh wilayah kota maupun kabupaten di Indonesia dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha tanpa harus melibatkan pengadilan.

    Lembaga BPSK dimaksudkan untuk membantu para konsumen agar mendapatkan hak dan keadilan dengan cara yang cepat dan tanpa biaya. Cara penyelesaian sengketa dengan BPSK diutamakan secara musyawarah, kekeluargaan dan termasuk dalam hal persidangan, tanpa bantuan pengacara. 

    "Konsumen atau pelaku usaha yang sedang dalam sengketa atau permasalahan dapat segera mengajukan gugatan kepada BPSK," ujar Asnal.  

    Dalam hal ini BPSK mempunyai pelaksanaan tugas atau fungsi sebagai berikut:

    1. Menyelesaikan sengketa atau permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha melalui tiga cara, yaitu mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Berlandaskan dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

    2. Melakukan pengawasan, konsultasi, pelaporan kepada pihak penyidik, menerima segala pengaduan disertai dengan penelitian dan pemeriksaan terhadap segala barang bukti dari kedua belah pihak, hingga menetapkan putusan secara adil.

    3. Merupakan sebuah upaya pemerintah setempat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama untuk para konsumen yang merasa dirugikan atau dicurangi oleh pelaku usaha ketika melakukan proses jual beli atau transaksi.

    4. Menyelesaikan permasalahan dan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen tanpa bantuan pengacara.

    5. Menyelesaikan sengketa atau permasalahan yang timbul antara pelaku usaha dan konsumen yang tidak melibatkan lembaga pengadilan umum.

    6. Membuat proses penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha menjadi lebih mudah, sederhana, cepat, dan tidak mahal. (*)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • BPSK Menjawab Perlindungan Konsumen
    • 0

    Terpopuler