Kamis, Maret 4, 2021
detaksumbar.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini
No Result
View All Result
detaksumbar.com
No Result
View All Result
Home Headline

Buka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, Yudas: Informasi Bisa Membuntungkan

by Cimiri
Senin, 23 April 2018 | 16:25
Buka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, Yudas: Informasi Bisa Membuntungkan
Share on FacebookShare on Twitter

DetakSumbar.com- Padang,—Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet mengatakan informasi publik tak dikelola baik, justru bisa menimbulkan kebuntungan.

“Tidak menguntungkan, justru membuntungkan, bisa berimbas kepada jeratan hukum pula,”uajr Yudas saat membuka Sosialisasi SK Pembentukan PPID di badan publik Pemkab Kepulauan Mentawai, Senin 23/4.

Apalagi kondisi sekarang saat informasi menjalar sampai ke kamar tidur, dan itu diomongin tanpa batas, bahkan menginfokan yang tidak kewenangannya lalu viral.

“Kalau hoaks, ujaran kebencian, SARA atau mencemarkan nama baik seseorang bisa dijerat hukun lewat UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE),”ujar Yudas.

Bahkan Yudas mengakui kalau jarum jatuh di Mentawai saja semua orang tahu, diceritakaan kemana-mana pakai bumbu-bumbu pula.

“Kalau yang berwenang bercerita mungkin oke saja tapi ini tidak, hanya ASN tidak punya kewenangan yang bercerita, apakah ini namanya keterbukaan informasi,”ujar Yudas.

Sehingga kata Yudas, pihaknya sudah koordinasi dengan Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Hendri Yahya terkait informasi hoaks di media sosial.

“Pak Kapolres sudah pastikan kalau ada informasi hoaks, SARA dan ujaran kebencian pasti diproses hukum,”ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi pastikan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sudah membentengi badan publik terkait apa yang diungkap Bupati Kepulauan Mentawai

“UU 14 tahun 2008, pasal pemidanaannya menegaskan informasi publik disalahgunakan bisa dipidana dengan sifat delik aduan,”ujar Adrian.

Tapi yang pasti ada kemauan dan niat dulu kepala daerah untuk keterbukaan informasi publik.

“Berdayakan PPID Utama dan PPID Pembantu dulu pastikan SOP pelayanan informasi publik, susun Daftar Informasi Publik berdasarkan Permendagri RI nomor tahun 2017,”ujar Adrian.

Pada sosialisasi yang dilaksanakan Diskominfo Mentawai ini juga menghadirkan pembicara Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal dan PPID Pemprov Indra, diikuti seluruh PPID Pembantu di Kepulauan Mentawai.(rilis: ppid-kisb)

 

Related Posts

DKPP RI Akan Gelar Sidang di Kantor KPU Bukittinggi

DKPP RI Akan Gelar Sidang di Kantor KPU Bukittinggi

Kamis, 4 Maret 2021 | 20:00

...

Terbukti Tanah Pusaka Tinggi milik kaumnya Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan

Terbukti Tanah Pusaka Tinggi milik kaumnya Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan

Rabu, 3 Maret 2021 | 10:18

...

Wako Bukittinggi: Izin Operasional RSUD Bukittinggi Saat Ini Sedang Diupayakan

Wako Bukittinggi: Izin Operasional RSUD Bukittinggi Saat Ini Sedang Diupayakan

Selasa, 2 Maret 2021 | 17:02

...

Syafrizal Bakhtiar, Ketua Umum PSTI Terpilih Menjabat Wakil Presiden Sepak Takraw Asia

Syafrizal Bakhtiar, Ketua Umum PSTI Terpilih Menjabat Wakil Presiden Sepak Takraw Asia

Selasa, 2 Maret 2021 | 11:00

...

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In