Selasa, Maret 9, 2021
detaksumbar.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini
No Result
View All Result
detaksumbar.com
No Result
View All Result
Home Headline

Bukti Dukungan Pasangan Suami Istri di Pilwako Padang Dinyatakan Memenuhi Syarat

by Cimiri
Jumat, 1 Desember 2017 | 11:46
Bukti Dukungan Pasangan Suami Istri di Pilwako Padang Dinyatakan  Memenuhi Syarat
Share on FacebookShare on Twitter

DetakSumbar.com- PADANG – KPU Padang menuntaskan tahapan verifikasi jumlah dukungan minimal dan sebaran KTP atau surat keterangan (Suket) yang dilampirkan dua bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan pada pemilihan walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018, Kamis (30/11/2017) malam. Hanya satu dari dua Bapaslon yang mendaftar hingga hari terakhir pendaftaran Rabu (29/11/2017), pukul 24.00WIB, dinyatakan memenuhi syarat.

Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati mengatakan, Bapaslon Syamsuar Syam dan Misliza mengumpulan dukungan dalam bentuk formulir B1.KWK sebanyak 45.318 dan dalam bentuk lampiran fotocopy kartu tanda penduduk (KTP/Suket dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) sebanyak 42.756 yang tersebar di 90,9 persen atau 10 kecamatan di Padang.

Untuk Bapaslon Alkudri dan Syafril Basir, hanya mengumpulkan sebanyak 26.611 jumlah dukungan dalam bentuk formulir B1.KWK dan mengumpulkan sebanyak 26.662 dalam bentuk lampiran fotocopy KTP/Suket dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Setelah dilakukan verifikasi tahap pertama, yaitu verifikasi jumlah dukungan minimal dan jumlah sebaran, KPU Padang menyatakan hanya satu Bapaslon yang memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan jumlah sebaran yakni Bapaslon Syamsuar Syam dan Misliza,” ungkap Sawati usai rapat pleno penetapan hasil verifikasi tahap pertama, Kamis (30/11/2017) malam di KPU Padang.

Pleno ini sendiri dihadiri lengkap anggota KPU Padang. Yakni Ketua Divisi Hukum, Riki Eka Putra, Chandra Eka Putra (Ketua Divisi Teknis), Yusrin Trinanda (Ketua Divisi Program dan Data), Mahyudin (Ketua Divisi Keuangan dan Logistik) serta Lucky Dharma Yuli Putra (Sekretaris KPU Padang) dan sejumlah Kasubag.

Dikatakan Sawati, mengacu Pasal 48 UU Pilkada, KPU Padang selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi pada rentang waktu 2-8 Desember 2017. Jika lulus tahap verifikasi administrasi, dilanjutkan dengan verifikasi faktual dengan metode sensus.

“Nanti, petugas dari KPU akan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya ke Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza,” terangnya.

Bila pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di kantor PPS. Jika pasangan calon masih tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. [media center KPU Padang]

Related Posts

Wira: Stok BBM Sumbar Aman, Bahkan Pertashop Sudah Menjangkau Desa

Wira: Stok BBM Sumbar Aman, Bahkan Pertashop Sudah Menjangkau Desa

Selasa, 9 Maret 2021 | 12:27

...

Ketua IJTI Sumbar: Peminat Vaksinasi Covid 19 Melonjak Jauh

Ketua IJTI Sumbar: Peminat Vaksinasi Covid 19 Melonjak Jauh

Selasa, 9 Maret 2021 | 09:07

...

PKS Bukittinggi Adakan Silahturahmi di Aula Rumdis Walikota

PKS Bukittinggi Adakan Silahturahmi di Aula Rumdis Walikota

Senin, 8 Maret 2021 | 00:44

...

Pimpin Deklarasi Tolak KLB, Rezka Tegaskan Demokrat Solid dan Tegak Lurus dengan AHY

Pimpin Deklarasi Tolak KLB, Rezka Tegaskan Demokrat Solid dan Tegak Lurus dengan AHY

Sabtu, 6 Maret 2021 | 12:26

...

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In