Kamis, Maret 4, 2021
detaksumbar.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini
No Result
View All Result
detaksumbar.com
No Result
View All Result
Home Headline

Bupati Pessel Hendrajoni Mengaku Sudah Menerima SK dari Tim Pemenangan Jokowi – Makruf Amin

by Cimiri
Selasa, 9 Oktober 2018 | 20:44
Bupati Pessel Hendrajoni: Untuk apa Ada Bawaslu kabupaten? bagusnya dibubarkan saja
Share on FacebookShare on Twitter

Detaksumbar.com- Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni mengaku sudah menerima SK (Surat Keputusan) dari tim pemenangan Jokowi – Makruf Amin sebagai bukti tergabung dalam tim pemenangan.

“Saya sudah dikasih SK, 10 bupati dan walikota juga sudah dikasih SK semua,” terangnya usai menghadiri pelantikan Bupati Padang Pariaman dan Padang Panjang di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Selasa, 9 Oktober 2018.

Menurutnya, walaupun tidak diberikan SK, Dia tetap bisa mengkanpanyekan Jokowi – Makruf Amin diluar jam atau hari Dinas.

“Walaupun seandainya tidak dikasih SK, Sabtu-Minggu tetap bisa kampanye kok, tapi SK sudah ditangan,” ujarnya.

Suami Lisda Rawdha tersebut menyakini Jokowi menang di Pessel. Hal itu akan diyakinkannya kepada masyarakat Pessel melalui pembangunan yang dilakukan Jokowi Selama ini.

“Kemenang suatu keyakinan bagi saya melalui pembangunan. Masyarakat kan bisa menilai pembangunan masa Jokowi, Mandeh itu 15 tahun ngak dibangun, pas Jokowi datang langsung memperintahkan Menteri PU untuk membangun dan langsung dibangun Jalan ke Mandeh,” terangnya.

Dilanjutkannya, masyarakat melihat rekam jejak dan kerja nyata Jokowi sudah terbukti pembangunan dari Sabang sampai Merauke. Dirinya akan menyampaikan kepada masyarakat pembangunan yang mereka nikmati hari adalah bukti kerja nyata pemerintah pusat.

“Masyarakat kan bisa menilai, pembangunan di Pessel tidak cukup dengan APBD saja, kita butuh bantuan pusat,” tukas Hendrajoni.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membolehkan kepala daerah untuk menjadi juru kampanye saatPilpres 2019. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Pemilu, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan KPU.

Sesuai Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mekanisme aturan kampanye bagi kepala daerah. Dalam UU itu, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil Bupati, wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.

Pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara. Ketiga, cuti dan jadwal cuti, dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Related Posts

Terbukti Tanah Pusaka Tinggi milik kaumnya Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan

Terbukti Tanah Pusaka Tinggi milik kaumnya Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan

Rabu, 3 Maret 2021 | 10:18

...

Wako Bukittinggi: Izin Operasional RSUD Bukittinggi Saat Ini Sedang Diupayakan

Wako Bukittinggi: Izin Operasional RSUD Bukittinggi Saat Ini Sedang Diupayakan

Selasa, 2 Maret 2021 | 17:02

...

Syafrizal Bakhtiar, Ketua Umum PSTI Terpilih Menjabat Wakil Presiden Sepak Takraw Asia

Syafrizal Bakhtiar, Ketua Umum PSTI Terpilih Menjabat Wakil Presiden Sepak Takraw Asia

Selasa, 2 Maret 2021 | 11:00

...

GOR Ditutup Satu Minggu, Ini Kata Anggota DPRD Sumbar HM Nurnas

Dua Pansus Lahirkan Keputusan, Ini Alasan Demokrat Lakukan Audit Investigasi

Senin, 1 Maret 2021 | 10:12

...

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In