Jumat, April 16, 2021
detaksumbar.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini
No Result
View All Result
detaksumbar.com
No Result
View All Result
Home Headline

Gaji 116 Tenaga Kontrak Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Belum Dibayarkan

by Cimiri
Kamis, 16 Agustus 2018 | 23:57
Gaji 116 Tenaga Kontrak Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Belum Dibayarkan
Share on FacebookShare on Twitter

Detaksumbar.com- Nasib 116 orang tenaga kontrak Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman, Sumbar ditentukan pada pembahasan APBD Perubahan 2018. Belum ada kepastian kapan dibayarkan gaji mereka.

Bahkan, kontrak yang ditandatangi oleh Kepala Dinas Kesehatan Pasaman dibatalkan. Sebab, honor mereka tidak sesuai lagi dengan yang tercantum didalam kontrak antara tenaga kontrak dan Dinas Kesehatan Pasaman.

“Untuk memastikan kapan gaji mereka dibayarkan kita belum bisa, tapi perkiraan akan dirapel pada Oktober atau November 2018 mendatang. Sebab, gaji mereka dengan total Rp912 juta itu harus disahkan dulu oleh DPRD” tegas Kepala Dinas Kesehatan Pasaman, Amdarisman saat konprensi pers, Kamis 16 Agustus 2018 malam.

Menurut Amda, honor tenaga kontrak kesehatan paling rendah dalam kontrak itu Rp850 ribu per orang, dan akan berkurang menjadi Rp650 ribu per orang. Setiap tenaga kontrak sesuai profesinya akan terjadi pengurangan sesuai kemampuan daerah.

Dalam waktu dekat ini, 116 tenaga kontrak tersebut akan dikumpulkan untuk menandatangani kontrak baru kembali. Sebab, kontrak yang sebelumnya akan dibatalkan, sebab jumlah gajinya akan diubah atau dikurangi sesuai kemampuan daerah.

116 orang tenaga kontrak yang diangkat awal tahun 2018 itu terdiri dari tenaga perawat 35 orang, dokter umum satu, dokter gigi satu, bidan 70 orang.

Selanjutnya, perawat gigi satu orang, konseling satu orang, asisten apoteker satu orang, rekam medis satu orang, pisikotrafi satu orang, tenaga gizi dua orang, apoteker satu orang, dan tenaga kesehatan masyarakat satu orang.

Kemudian, pada tahun 2019 seluruh tenaga kontrak yang ada di Dinas Kesehatan pendapatannya baru disamakan sesuai dengan profesinya masing-masing. Sehingga nanti tidak ada perbedaan lain, antara tenaga kontrak yang diangkat tahun 2017 dengan 2018.

“Namun, kita akan lakukan evaluasi kembali kinerja tenaga kontrak ini. Sebab kita juga mendapat laporan, ada yang tidak masuk kantor, dan banyak yang berilah. Semua informasi akan kita kumpulkan” jelasnya.

Kelau mereka tidak layak dan tidak bekerja sesuai ketentuan. Maka kontraknya bisa saja tidak diperpanjang pada tahun 2019 mendatang.

Related Posts

Kuasa Termohon Tidak Bawa Surat Kuasa

Kuasa Termohon Tidak Bawa Surat Kuasa

Kamis, 15 April 2021 | 15:43

...

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penetapan LKPJ

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penetapan LKPJ

Kamis, 15 April 2021 | 15:39

...

Selama Ramadhan, ACT Bukittinggi Akan Distribusikan 6 Ton Beras dan 1000 Dus Air Minum Kemasan

Selama Ramadhan, ACT Bukittinggi Akan Distribusikan 6 Ton Beras dan 1000 Dus Air Minum Kemasan

Selasa, 13 April 2021 | 23:47

...

DPRD Sumbar Lakukan Vaksin Ke-2

DPRD Sumbar Lakukan Vaksin Ke-2

Senin, 12 April 2021 | 11:22

...

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In