Kamis, Maret 4, 2021
detaksumbar.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini
No Result
View All Result
detaksumbar.com
No Result
View All Result
Home Headline

Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat I Gede Narana meneken Perjanjian Kerja Bersama dengan Menteri Desa Eko Putro Sandjojo

by Cimiri
Selasa, 17 Juli 2018 | 07:53
Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat I Gede Narana meneken Perjanjian Kerja Bersama dengan Menteri Desa Eko Putro Sandjojo
Share on FacebookShare on Twitter

Detaksumbar.com- Bondowoso,—Masifkan keterbukaan informasi publik, hari ini resmi di mulai dari desa, seperti teori desa kepung kota.

Bondowoso Jawa Timur pada Festival Desa Nusantara, Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat I Gede Narana meneken Perjanjian Kerja Bersama dengan Menteri Desa Eko Putro Sandjojo.

“Ini bagian melaksanakan keterbukaan dalam pengelolaan dana desa, adanya keterbukaan menjadi bagian penting dalan mengelolanya, soal dana desa masyarakat desa berhak tahu,”ujar Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo.

Sedangkan bagi Komisi Informasi (KI) adanya Perjanjian Kerja Bersama inj menguatkan eksistensi pelaksanaan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dari desa masifekan keterbukaan informasi Indonesia.

“Ditekennya perjanjian kerja bersama  ini maka ada jaminan 74 ribu desa di Indonesia akan mengetahui Keterbukaan Informasi melalui pendamping desa,” ujar Komisioner KI Pusat Wafa Patria Umma yang menjadi leading terlaksanakan Perjanjian Kerja Sama KI dengan Kemendes PDTT.

Bahkan sebelum penandatanganan perjanjian kerja bersama malam ini, tim bersama Kemendes PDTT dengan KI Pusat telah menyiapkan tujuh Modul Keterbukaan Informasi.

“Bahkan lebih maju lagi, telah disahkan pula untuk pelatihan bagi pendamping desa di 74.000 Desa di Indonesia. Insya Allah, usai perjanjian ini kita langsung kerja,”ujar Wafa.

Wakil Ketua KI Pusat, Hendra J Kede mengatakan adanya perjanjian Kerja Sama Komisi Informasi dengan Kemendes PDTT ini diharapkan keterbukaan informasi di desa menjadi masif.

“Intinya untuk menekankan keterbukaan informasi publik dalam mengelola dana desa yang dianggarkan negara pada tahun ini jumlahnya triliuan ruupiah,”ujarnya.

Singkatnya kata Wafa, program ini akan menjamin dimulainya pembangunan budaya Keterbukaan Informasi secara masif, sistemtis, dan terstruktur di seluruh Indonesia.

“Insya Allah,”ujar Wafa. (*)

Related Posts

Terbukti Tanah Pusaka Tinggi milik kaumnya Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan

Terbukti Tanah Pusaka Tinggi milik kaumnya Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan

Rabu, 3 Maret 2021 | 10:18

...

Wako Bukittinggi: Izin Operasional RSUD Bukittinggi Saat Ini Sedang Diupayakan

Wako Bukittinggi: Izin Operasional RSUD Bukittinggi Saat Ini Sedang Diupayakan

Selasa, 2 Maret 2021 | 17:02

...

Syafrizal Bakhtiar, Ketua Umum PSTI Terpilih Menjabat Wakil Presiden Sepak Takraw Asia

Syafrizal Bakhtiar, Ketua Umum PSTI Terpilih Menjabat Wakil Presiden Sepak Takraw Asia

Selasa, 2 Maret 2021 | 11:00

...

GOR Ditutup Satu Minggu, Ini Kata Anggota DPRD Sumbar HM Nurnas

Dua Pansus Lahirkan Keputusan, Ini Alasan Demokrat Lakukan Audit Investigasi

Senin, 1 Maret 2021 | 10:12

...

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In