Minggu, Februari 28, 2021
detaksumbar.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini
No Result
View All Result
detaksumbar.com
No Result
View All Result
Home Headline

Komisioner KPU Sumbar, Gebril Daulay Menjelaskan Peserta Pemilu Yang dibolehkan Memasang APK

by Cimiri
Minggu, 30 September 2018 | 21:03
Komisioner KPU Sumbar, Gebril Daulay Menjelaskan Peserta Pemilu Yang dibolehkan Memasang APK
Share on FacebookShare on Twitter

Detaksumbar.com- Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay menjelaskan, hanya peserta pemilu yang dibolehkan memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Peserta pemilu dimaksud Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD RI, dan Partai Politik. Sementara Calon legislatif (Caleg) tidak diperbolehkan memasang APK.

“Nah untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) hanya peserta pemilu (Parpol) yang diperbolehkan, seperti baliho, spanduk, umbul-umbul, Billboard” ungkapnya, Minggu, 30 September 2018 di Padang.

APK Partai berisi nama, nomor urut bacalon, visi misi, program, citra diri parpol, dan APK yang dibuat sendiri oleh partai boleh menambahkan foto bacalon, sesuai dengan Dapil yang bersangkutan.

“Kalau APK yang diproduksi sendiri oleh parpol, untuk baliho 5 per desa (kelurahan), spanduk 10 per desa (kelurahan), Vidiotron dua per kabupaten kota. Untuk DPD tidak mendapatkan kesempatan ini, karena DPD kan calon,” ujarnya

Untuk mengatasi kekurangan dalam APK, KPU berencana akan memberi pembeda pada setiap APK yang disebar. Namun aturan pembeda tersebut akan diatur nantinya.

“Kami sedang cari apa yang cocok untuk pembeda antara APK yang sesuai aturan dengan yang tidak atau dibuat sendiri oleh caleg. Ada ide tanda tangan komisioner dalam setiap APK seperti di spanduk, atau baliho, ini sedang kami pikiran apa yang cocok” terangnya.

Disampaikannya, caleg tidak perlu risau karena ada tujuh metode kampanye yang bisa dilakukan. Yang pertama pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye seperti poster, selebaran, pamflet, liflet, stiker diperbolehkan bagi bacalon.

“Semangat kampanye bukan monolog tapi diologis, makanya lebih banyak mendorong pada pertemuan tatap muka,” tukasnya.

Related Posts

Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Baru, Segera Tentukan Skala Prioritas Kerja 

Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Baru, Segera Tentukan Skala Prioritas Kerja 

Sabtu, 27 Februari 2021 | 19:18

...

Firdaus Ilyas Jabat Ketua Kosgoro Kota Padang, Reposisi Pengurus Dituntaskan

Firdaus Ilyas Jabat Ketua Kosgoro Kota Padang, Reposisi Pengurus Dituntaskan

Jumat, 26 Februari 2021 | 15:02

...

Masalah Mangkrak Tol, HM Nurnas: Kuncinya Komunikasi, Tidak ada Kusuik yang Indak Salasai

Masalah Mangkrak Tol, HM Nurnas: Kuncinya Komunikasi, Tidak ada Kusuik yang Indak Salasai

Kamis, 25 Februari 2021 | 11:55

...

Defi Adrian: Ekonomi Sudah Bergerak di Jalan Tol Padang-Pekanbaru Sejak Mulai Dibangun

Defi Adrian: Ekonomi Sudah Bergerak di Jalan Tol Padang-Pekanbaru Sejak Mulai Dibangun

Kamis, 25 Februari 2021 | 11:54

...

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In