Jumat, April 16, 2021
detaksumbar.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini
No Result
View All Result
detaksumbar.com
No Result
View All Result
Home Ekspresi

Konsekuensi Pidana di Masa Tenang

by Cimiri
Minggu, 24 Juni 2018 | 22:35
Konsekuensi Pidana di Masa Tenang
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh
Romelton
Jounarlist Sumbar

Masa kampanye berakhir 23/6/2018 dengan meriah bagi daerah yang melakukan pemilihan serentak Gubenur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 di 171 daerah meliputi 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota di seluruh Indonesia.

Khususnya untuk Sumatera Barat ada empat kota yang melakukan pemilihan serentak yakni Kota Pariaman,  Kota Sawahlunto,  Kota Padang Panjang dan Kota Padang.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubenur Wakil Gubenur, Bupati dan Waki Bupati dan/ Walikota dan Wakil Walikota.

Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih disaat masa tenang.

Pelanggaran atas larangan ketentuan pelaksanaan kampanye dimasa tenang dikategorikan sebagai tindak pidana dan akan dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dengan telah berakhirnya masa kampanye untuk Pilkada empat kota di Sumbar, semua yang bersifat kampanye mulai dari Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang dititik tertentu baik dimedia cetak, elektronik, online dan media sosial lainya agar tidak ada lagi yang terpasang mulai dari jam 00.00 WIB tanggal 24 hingga 26 Juni 2018.

Pengalaman pada kampanye Pilkada serentak 2017 segelintir kontestan pasangan calon dan tim sukses selalu memanfaatkan dan mengangkat Isu SARA, Hoax dan Black Campaign serta Money Politics.

Semoga semua pasangan calon, tim kampanye bisa mentaati tahapan dimasa tenang ini, tidak ada lagi pasangan calon yang melakukan kampanye yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Secara keseluruhan, kita berharap selama tahapan masa tenang bagi daerah yang melakukan pilkada serentak tahun 2018 tidak lagi mengunakan dan mengangkat isu yang menjatuhkan antara sesama pasangan calon.

Mudah-mudahan ini mencerminkan kedewasaan elit politik, baik ditingkat nasional maupun didaerah yang menyelenggarakan Pilkada.

KPU sebagai penyelenggara menghimbau kepada seluruh kontestan untuk patuh pada aturan-aturan yang sudah ditetapkan.

Serta mengajak seluruh masyarakat di daerah-daerah yang melaksanakan pilkada mari tentukan pilihan dan berpartisipasi secara lebih bermakna untuk mewujudkan pilkada yang jurdil.

selamat menikmati masa tenang bagi pasangan calon kepala daerah yang mengikuti pilkada..#SalamDemokrasi #KPUMelayani

Related Posts

Longsor menghantam Mesjid di Jorong Haraban

Longsor menghantam Mesjid di Jorong Haraban

Jumat, 2 November 2018 | 08:42

...

HIKMAH RAMADHAN, Malam Seribu Bulan

HIKMAH RAMADHAN, Malam Seribu Bulan

Kamis, 7 Juni 2018 | 21:56

...

Wagub Nasrul Abit, Mari Kita Buka Diri Untuk Investasi Di Sumatera Barat

Wagub Nasrul Abit, Mari Kita Buka Diri Untuk Investasi Di Sumatera Barat

Minggu, 3 Juni 2018 | 12:33

...

Desri Ayunda BUka Bersama Yayasan Bina Masyarakat Mandani Ulu Gadut

Desri Ayunda BUka Bersama Yayasan Bina Masyarakat Mandani Ulu Gadut

Minggu, 3 Juni 2018 | 12:10

...

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In