Jumat, April 16, 2021
detaksumbar.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini
No Result
View All Result
detaksumbar.com
No Result
View All Result
Home Headline

KPK: 33 Kepala Daerah di Indonesia yang kena kasus korupsi Gratifikasi

by Cimiri
Rabu, 20 Desember 2017 | 07:42
KPK: 33 Kepala Daerah di Indonesia yang kena kasus korupsi Gratifikasi
Share on FacebookShare on Twitter

DetakSumbar.com- Padang,—Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Sumatera Barat gandeng  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada Ketua Parpol dan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) termasuk bakal calon penyelenggara negara, bersama tiga KPU penyelenggara Pilkada di Sumbar.

Bimtek dengan materi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan UU Gratifikasi bagi pejabat negara.

Bimbingan Teknis yang dibuka Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen dengan narasumber dari KPK diikuti 137 peserta dari empat daerah penyelenggara Pilkada di Sumbar (Padang, Pariaman, Sawahlunto dan Padang Panjang).

“Bimtek ini untuk memberikan pemahaman dalam pemberantasan korupsi apalagi pematerinya langsung disampaikan oleh lembaga yang berkompeten sekali dalam pemberantasan korupsi di negara ini yakni KPK,”ujar Amnasmen, Selasa 19/12 di Hotel Ibis Padang.

Sementara pihak KPK Widianto Eko Nugroho juga menyebutkan
Saat ini Sudah 33 kepala daerah di Indonesia yang kena kasus korupsi gratifikasi 60 sampai 70 persen yang tersandung kasus penyuapan dan pengadaan.

“Dampak korupsi di Indonesia justru tidak menguntungkan bagi gairah investasi asing masuk ke Indonesia,”ujar Widianto

Gratifikasi melalui pemberian hadiah sangat banyak terjadi oleh penyelenggara negara. Kata Widiatno melalui paktek-praktek pemberian hadiah.

“Jadi jika sudah menjadi penyelenggara negara jangan mencampur adukan urusan pekerjaan dan pertemanan yang bisa terjadinya gratifikasi,”ujarnya.

Gratifikasi dalam arti luas dan bersifat netral bisa berbentuk barang apapun bentuknya dan berapun nilainya. Fasilitasnya bisa bentuk uang, barang , diskon dan lain-lain.

(Buana)

 

Related Posts

Kuasa Termohon Tidak Bawa Surat Kuasa

Kuasa Termohon Tidak Bawa Surat Kuasa

Kamis, 15 April 2021 | 15:43

...

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penetapan LKPJ

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penetapan LKPJ

Kamis, 15 April 2021 | 15:39

...

Selama Ramadhan, ACT Bukittinggi Akan Distribusikan 6 Ton Beras dan 1000 Dus Air Minum Kemasan

Selama Ramadhan, ACT Bukittinggi Akan Distribusikan 6 Ton Beras dan 1000 Dus Air Minum Kemasan

Selasa, 13 April 2021 | 23:47

...

DPRD Sumbar Lakukan Vaksin Ke-2

DPRD Sumbar Lakukan Vaksin Ke-2

Senin, 12 April 2021 | 11:22

...

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In