Detaksumbar.com- Seorang kurir narkoba dibekuk tim Satres Narkoba Polresta Padang di Gang Keluarga, Kelurahan Bauaran, Kecamatan Lubuk Begalung Padang, Kamis 13 September 2018 malam.
Pelaku yang diketahui berinisial BD itu dibekuk saat akan melakukan transaksi dengan personel Satres Narkoba Polresta Padang.
“Pelaku ini diamankan saat kami melakukan penyamaran dengan transaksi dengan tersangka,” ujar Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan saat melakukan konferensi pers, Jumat 14 September 2018 siang.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menjalin komunikasi dengan tersangka melalui aplikasi whats app setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Saat menjalin komunikasi itu, kami menunjukan uang dan tersangka jni menunjukkan barang buktinya dan berjanji akan bertemu di rumah tersangka,” lanjutnya.
Saat sampai di lokasi, pihaknya langsung membekuk tersangka yang saat itu berpura-pura akan menyerahkan narkoba tersebut.
“Setelah tersangka kami amankan, kami belum menemukan barang bukti narkoba yang ia janjikan sebelumnya dan kami langsung melakukan penggeledahan,” sambungnya.
Manurutnya, setelah melakukan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti narkoba tersebut di atas plafon rumah tersangka.
Setelah menemukan barang bukti, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 200 gram yang diketahui berasal dari daerah Pekan Baru, Riau,” sambungnya.
Ia mengatakan bahwa tersangka akan diancam dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.