Selasa, Maret 9, 2021
detaksumbar.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini
No Result
View All Result
detaksumbar.com
No Result
View All Result
Home Headline

Kurir Narkoba Dibekuk Tim Satres Narkoba Polresta Padang

by Cimiri
Jumat, 14 September 2018 | 19:33
Kurir Narkoba Dibekuk Tim Satres Narkoba Polresta Padang
Share on FacebookShare on Twitter

Detaksumbar.com- Seorang kurir narkoba dibekuk tim Satres Narkoba Polresta Padang di Gang Keluarga, Kelurahan Bauaran, Kecamatan Lubuk Begalung Padang, Kamis 13 September 2018 malam.

Pelaku yang diketahui berinisial BD itu dibekuk saat akan melakukan transaksi dengan personel Satres Narkoba Polresta Padang.

“Pelaku ini diamankan saat kami melakukan penyamaran dengan transaksi dengan tersangka,” ujar Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan saat melakukan konferensi pers, Jumat 14 September 2018 siang.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menjalin komunikasi dengan tersangka melalui aplikasi whats app setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Saat menjalin komunikasi itu, kami menunjukan uang dan tersangka jni menunjukkan barang buktinya dan berjanji akan bertemu di rumah tersangka,” lanjutnya.

Saat sampai di lokasi, pihaknya langsung membekuk tersangka yang saat itu berpura-pura akan menyerahkan narkoba tersebut.

“Setelah tersangka kami amankan, kami belum menemukan barang bukti narkoba yang ia janjikan sebelumnya dan kami langsung melakukan penggeledahan,” sambungnya.

Manurutnya, setelah melakukan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti narkoba tersebut di atas plafon rumah tersangka.

Setelah menemukan barang bukti, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 200 gram yang diketahui berasal dari daerah Pekan Baru, Riau,” sambungnya.

Ia mengatakan bahwa tersangka akan diancam dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Related Posts

PKS Bukittinggi Adakan Silahturahmi di Aula Rumdis Walikota

PKS Bukittinggi Adakan Silahturahmi di Aula Rumdis Walikota

Senin, 8 Maret 2021 | 00:44

...

Pimpin Deklarasi Tolak KLB, Rezka Tegaskan Demokrat Solid dan Tegak Lurus dengan AHY

Pimpin Deklarasi Tolak KLB, Rezka Tegaskan Demokrat Solid dan Tegak Lurus dengan AHY

Sabtu, 6 Maret 2021 | 12:26

...

DKPP RI Akan Gelar Sidang di Kantor KPU Bukittinggi

DKPP RI Akan Gelar Sidang di Kantor KPU Bukittinggi

Kamis, 4 Maret 2021 | 20:00

...

Terbukti Tanah Pusaka Tinggi milik kaumnya Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan

Terbukti Tanah Pusaka Tinggi milik kaumnya Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan

Rabu, 3 Maret 2021 | 10:18

...

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In