Sabtu, Februari 27, 2021
detaksumbar.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini
No Result
View All Result
detaksumbar.com
No Result
View All Result
Home Headline

Mahkamah PAN Sahkan Fauzan Ketua Bukittinggi

by Cimiri
Minggu, 15 Juli 2018 | 18:29
Mahkamah PAN Sahkan Fauzan Ketua Bukittinggi
Share on FacebookShare on Twitter

 

Detaksumbar.com- Padang,—Fauzan Havis, begitu sampai di Padang langsung menggelar jumpa.pers terkait putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) tekait pengesahan Faizan sebagai Ketua sah Kota Bukittinggi.

“Saya baru dari Jakarta, menjemput putusan Mahkamah PAN terkait pengesahan saya selaku Ketua DPD PAN Kota Bukittinggi,”ujar Fauzan Jumat 13/7 siang di Padang.

Konflik dualisme SK pimpinan pengurus DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Bukittinggi berakhir keluarnya putusan Mahkamah Partai PAN.

Padahal Mei 2018 Pimpinan Partai PAN telah mengeluarkan SK baru dimana tidak sesuai dengan keputusan Musda DPD PAN sebelumnya yang menetapkan Fauzan Havis Ketua DPD PAN Kota Bukittinggi 2015-2020.

“Sebelumnya ada SK pengurus baru dengan ketuanya tidak saya, tapi setelah dimohonkan ke Mahkamah Partai, semuany sudah clear, PAN Bukittinggi yang sah adalah Fauzan Havis, putusan Mahkamah PAN sifatnya final dan mengikat untuk internal partai,”ujarnya.

Mahkamah Partai PAN Pusat mengeluarkan surat Putusan Nomor : 009/PHPP/MP.PAN/VII/2018. Pada putusannya menyebutkan DPW PAN Sumbar sebagai termohon dan Fauzan Havis Rico Vidiono Puperta Agus, Nelvi Ermita disebut sebagai pemohon.

“Tadi sebelum jumpa pers saya sudah koordinasikan surat keputusan mahkamah partai ke DPW PAN Sumbar,”ujarnya.

Minta KPU Bukittinggi Hormati Putusan Mahkamah PAN

Atas keluarnya putusan Mahkamah Partai PAN ini Fauzan Havis meminta KPU Bukittinggi untuk menghormati dan menyikapi terbitnya putusan surat dari Mahkamah Partai Amanat Nasional.

“Jika KPU Bukittinggi tidak mengindahkan keputasan isi surat putusan itu berarti KPU telah menghambat proses demokrasi” ujar Fauzan Haviz

Fauzan juga mengatakan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi sesegera mungkin untuk menyikapi mengesahkan dengan berdasarkan putusan yang final dan mengikat dari Mahkamah Partai Amanat Nasional ini.

“Jika tidak di gubris atau disikapi oleh KPU Bukittinggi, kami terpaksa menempuh cara hukum lain, yaitu melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait engkarnya KPU tersebut,”ujar Fauzan. (rilis)

Related Posts

Firdaus Ilyas Jabat Ketua Kosgoro Kota Padang, Reposisi Pengurus Dituntaskan

Firdaus Ilyas Jabat Ketua Kosgoro Kota Padang, Reposisi Pengurus Dituntaskan

Jumat, 26 Februari 2021 | 15:02

...

Masalah Mangkrak Tol, HM Nurnas: Kuncinya Komunikasi, Tidak ada Kusuik yang Indak Salasai

Masalah Mangkrak Tol, HM Nurnas: Kuncinya Komunikasi, Tidak ada Kusuik yang Indak Salasai

Kamis, 25 Februari 2021 | 11:55

...

Defi Adrian: Ekonomi Sudah Bergerak di Jalan Tol Padang-Pekanbaru Sejak Mulai Dibangun

Defi Adrian: Ekonomi Sudah Bergerak di Jalan Tol Padang-Pekanbaru Sejak Mulai Dibangun

Kamis, 25 Februari 2021 | 11:54

...

Budi Syukur: Pasar Riau Menjanjikan, Sektor Logistik Butuh Jalan Tol

Budi Syukur: Pasar Riau Menjanjikan, Sektor Logistik Butuh Jalan Tol

Kamis, 25 Februari 2021 | 10:39

...

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In