Jumat, April 16, 2021
detaksumbar.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini
No Result
View All Result
detaksumbar.com
No Result
View All Result
Home Headline

Satgas Saber Pungli Melakukan OTT di kabupaten Agam

by Cimiri
Selasa, 12 September 2017 | 23:27
Satgas Saber Pungli Melakukan OTT di kabupaten Agam
Share on FacebookShare on Twitter

DETAKSUMBAR.COM- Tidak jera-jera juga, Unit Pemberantas Pungli (UPP) atau Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Agam menangkap MA (53) oknum Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perbengkelan Dinas Perhubungan Agam atas dugaan pungli dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (11/9) di kantor dinas setempat.

MA Diamankan oleh terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Penindak UPP Saber Pungli Agam.Oknum tersebut terjaring OTT pada Senin 11 September 2017 sekitar pukul 15.15 WIB.

Menurut Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Ketua Tim Saber Pungli yang juga Waka Polres Agam Kompol Aksalmadi dan Satgasnya Iptu M.Reza, Selasa (12/9) menjelaskan, MA terjerat kasus dugaan pungutan liar dalam OTT dalam kegiatan pengurusan pemeriksaan/pengujian kendaraan bermotor atau (KIR).

“MA terindikasi melakukan tindak pidana pungutan liar dalam menjalankan tugasnya dalam pengujian kendaraan bermotor menerima uang pembayaran KIR melebihi nominal yang ditetapkan dalam aturan yang ada,” ujarnya.

Dugaan pungli dengan modus menerima uang pembayaran KIR melebihi nominal yang ditetapkan dalam Perda Agam Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perbup Agam Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Salah seorang petugas satgas Iptu M.Reza, juga menambahkan, petugas menemukan pembayaran tidak sesuai dengan semestinya. “Seharusnya pembayaran sekitar 60 ribu, tapi dipungut 200 ribu lebih,” ujarnya.

“Dari operasi tersebut kita amankan uang pembayaran KIR hari Senin sebanyak Rp. 1.270.000 dan uang pembayaran KIR dari tanggal 6 September sampai 8 September yang belum disetorkan ke kas daerah Rp 1.464.500,” katanya.

Sementara itu, kata Reza, oknum PNS belum ditahan dan masih dalam proses penyelidikan.

“Kita lihat nanti, apakah perkara ini diproses (sidik) atau dilimpahkan ke Inspektorat Agam,” pungkas Reza.(*)

Related Posts

Kuasa Termohon Tidak Bawa Surat Kuasa

Kuasa Termohon Tidak Bawa Surat Kuasa

Kamis, 15 April 2021 | 15:43

...

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penetapan LKPJ

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penetapan LKPJ

Kamis, 15 April 2021 | 15:39

...

Selama Ramadhan, ACT Bukittinggi Akan Distribusikan 6 Ton Beras dan 1000 Dus Air Minum Kemasan

Selama Ramadhan, ACT Bukittinggi Akan Distribusikan 6 Ton Beras dan 1000 Dus Air Minum Kemasan

Selasa, 13 April 2021 | 23:47

...

DPRD Sumbar Lakukan Vaksin Ke-2

DPRD Sumbar Lakukan Vaksin Ke-2

Senin, 12 April 2021 | 11:22

...

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In