Jumat, April 16, 2021
detaksumbar.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini
No Result
View All Result
detaksumbar.com
No Result
View All Result
Home Headline

Pelaku Pengelapan Mobil Dibekuk Tim Reskrim Polsek Lubuk Begalung

by Cimiri
Selasa, 14 Agustus 2018 | 20:13
Pelaku Pengelapan Mobil Dibekuk Tim Reskrim Polsek Lubuk Begalung
Share on FacebookShare on Twitter

Detaksumbar.com- Empat bulan menghilang setelah menggelapkan mobil dosen di Universitas Putra Indonesia (UPI) Padang, pelaku bernama Dedi Firman (46) akhirnya berhasil dibekuk tim unit reskrim Polsek Lubuk Begalung di Jalan Sepakat, Perumahan Lauren Kelurahan Kampar Kecamatan Tambang, Kabupaten Rimbo Panjang, Provinsi Riau.

“Pelaku telah melakukan kasus penggelapan satu unit mobil merek Nisan Grand Livina dengan nomor polisi BA 1971 RB milik salah seorang dosen UPI yang bernama Andre Ilyas (35),” ujar Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Rico Fernanda, Selasa 14 Agustus 2018.

Kapolsek mengatakan, pelaku dibekuk pada Senin 13 Agustus 2018 malam sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kontrakan pelaku.

“Saat kami lakukan penangkapan, pelaku kami temukan sedang tidur di kamarnya. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan tersebut dan langsung dibawa ke Mapolsek Sukajadi yang merupakan Polsek terdekat dari lokasi,” ujar Kapolsek,

Kapolsek melanjutkan, saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah menggelapkan empat unit kendaraan bermotor baik roda dua, maupun roda empat.

Kapolsek menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan kasus ini semenjak empat bulan yang lalu, setelah korban melapor.

“Pelaku melakukan aksinya dengan modus akan menjualkan mobil korban,” ucap Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapatkan laporan bahwa pelaku berada di Provinsi Riau, sementara mobil tersebut telah digadaikan kepada orang lain. Atas informasi itu kemudian dikerahkan petugas untuk membekuk pelaku.

Saat ini, timnya masih melakukan pengembangan terkait barang bukti penggelapan lainnya yang sudah dijual oleh pelaku.

“Pelaku akan diancam dengan pasal 372 dan 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tutupnya.()

Related Posts

Kuasa Termohon Tidak Bawa Surat Kuasa

Kuasa Termohon Tidak Bawa Surat Kuasa

Kamis, 15 April 2021 | 15:43

...

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penetapan LKPJ

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penetapan LKPJ

Kamis, 15 April 2021 | 15:39

...

Selama Ramadhan, ACT Bukittinggi Akan Distribusikan 6 Ton Beras dan 1000 Dus Air Minum Kemasan

Selama Ramadhan, ACT Bukittinggi Akan Distribusikan 6 Ton Beras dan 1000 Dus Air Minum Kemasan

Selasa, 13 April 2021 | 23:47

...

DPRD Sumbar Lakukan Vaksin Ke-2

DPRD Sumbar Lakukan Vaksin Ke-2

Senin, 12 April 2021 | 11:22

...

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In