Detaksumbar.com- Sembilan pelaku pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, diamankan oleh tim Satreskrim Polresta Padang, Jumat 3 Agustus 2018.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan menyebut penangkapan tersebut dilakukan atas adanya pemberitaan dari salah satu stasiun televisi nasional pada Kamis 2 Agustus 2018.
“Kami melakukan penindakan ini untuk menindaklanjuti adanya pemberitaan terkait pungli yang terjadi di Pelabuhan Teluk Bayur,” ujarnya saat melakukan konferensi pers di Mapolresta Padang, Jumat 3 Agustus 2018.
Ia mengatakan, saat dilakukan penindakan tersebut, pihaknya mengamankan sembilan orang yang salah satunya merupakan security di pelabuhan tersebut.
Ia menjelaskan, ada beberapa modus yang dilakukan oleh para pelaku pungli tersebut, mulai dari menjual minuman mineral dan sabun hingga sewa dongkrak.
“Kami menemukan bahwa seluruh truk tersebut dikumpulkan dan selanjutnya ada yang datang untuk meminta uang dan memberikan satu botol minuman mineral,” lanjutnya.
Menurut Kapolresta, pelaku memungut uang sebanyak Rp30 ribu untuk satu botol minuman mineral yang diberikan.
“Untuk parkir itu dipungut sebanyak Rp135 ribu untuk setiap truk CPO dan sebanyak Rp120 ribu untuk truk biasa,” lanjutnya.
Dalam pengamanan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabun, air mineral, dongkrak, satu unit truk CPO, kwitansi dan uang tunai lebih dari Rp11 juta. ()