Kamis, Maret 4, 2021
detaksumbar.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini
No Result
View All Result
detaksumbar.com
No Result
View All Result
Home Headline

Pemko Padang Ingkar Sidang KI

by Cimiri
Selasa, 17 Oktober 2017 | 12:17
Pemko Padang Ingkar Sidang KI
Share on FacebookShare on Twitter

DETAKSUMBAR.COM—Termohon Pemko Padang terkait sidang penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Publik ingkar hadir pada sidang perdana dengan pemohon Arief Paderi, Selasa 16/10 di ruang sidang utama KI Sumbar.

Sidang terkait tidak diberikannya informasi tentang dokumen informasi publik, jenis media informasi yabg digunakan oleh sekolah, informasi mengenai identitas perangkat sekolah, informasi mengenai jumlah siswa sekolah, informasi dan data mengenai laporan keuangan pengelolaan anggaran BOS 2013-2016 dan informasi dan data mengenai laporan kegiatan dan laporan keuangan pengelolaan anggaran BOSDA 2014-2016 dengan nomor sengketa 14A/V/KISB-PS/2016.

“Tidak hadir berarti Pemko tidak mengindahkan UU 14 tahun 2008, harusnya hadir menujukan itikad baik Pemko, soal hadir sidang kan tidak mesti pejabat utama bisa diberi kuasa khusus kepada stafnya,”ujar termohon Arief Paderi usai sidang.

Pada sidang awal Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Arfitriati memastikan para pihak sudah dilakukan sesuai ketentuan berlaku.

“Sudah dikirim relas panggilan bersama copy berkas terkait sengketa ini, lalu termohon tidak hadir, bagi majelis ini tidak masalah karena tanpa hadir termohon sidang tetap bisa dilaksanakan,”ujarnya.

Menurut Anggota Majelis Komisioner KI Sumbar Sondri tidak hadirnya termohon justru memperlambat proses penyelesaian sengketa informasi publik.

“Sidang penyelesaian sengketa informasi publik itu prinsipnya cepat murah dan sederhana, ada prosedur mediasi setelah sidang awal ini, tapi karena termohon tidak hadir tentu proses mediasi sesuai ketentuan UU 14 Tahun 2008 tidak bisa dilaksanakan,”ujar Sondri.

Arief sendiri kecewa dengan sikap Pemko tak hadiri sidang KI. “Pemko Padang seperti melakukan perlawanan kepada lembaga yang dibentuk oleh UU, KI bukan lembaga ecek-ecek dan tidak lembaga tanpa bentuk, tidak ada alasan badan publik untuk mengindahkan panggilan sidang di KI,”ujar Arief.

Sengketa informasi diajukan setelah pemohon tidak mendapatkan informasi terkait permohonan informasi dan dokumentasi pada 24 sekolah menengah pertama oleh Pemko Padang.

“Kita sudah melakukan permohonan informasi dan keberatan sesuai ketentuan, karena tidak mendapat jawaban berdasarkan UU 14 tahun 2008, maka selaku masyarakat kita pergunakan hak sesuai UUD 1945 Pasal 28  dan UU keterbukaaan informasi publik, mengajukan sengketa informasi ke KI”ujar Arief.

Majelis Komisioner KI Sumbar masih memberikan kesempatan kepada termohon Pemko Padang untuk hadir pada sidang berikutnya.

“Kita pending sidang perdana dan minta panitera untuk memanggil kembali para pihak pada sidang berikutnya,”ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Arfitriafi. (rilis ppid ki sumbar)

Related Posts

Terbukti Tanah Pusaka Tinggi milik kaumnya Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan

Terbukti Tanah Pusaka Tinggi milik kaumnya Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan

Rabu, 3 Maret 2021 | 10:18

...

Wako Bukittinggi: Izin Operasional RSUD Bukittinggi Saat Ini Sedang Diupayakan

Wako Bukittinggi: Izin Operasional RSUD Bukittinggi Saat Ini Sedang Diupayakan

Selasa, 2 Maret 2021 | 17:02

...

Syafrizal Bakhtiar, Ketua Umum PSTI Terpilih Menjabat Wakil Presiden Sepak Takraw Asia

Syafrizal Bakhtiar, Ketua Umum PSTI Terpilih Menjabat Wakil Presiden Sepak Takraw Asia

Selasa, 2 Maret 2021 | 11:00

...

GOR Ditutup Satu Minggu, Ini Kata Anggota DPRD Sumbar HM Nurnas

Dua Pansus Lahirkan Keputusan, Ini Alasan Demokrat Lakukan Audit Investigasi

Senin, 1 Maret 2021 | 10:12

...

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In