Kamis, Maret 4, 2021
detaksumbar.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini
No Result
View All Result
detaksumbar.com
No Result
View All Result
Home Headline

Penyalur Tuak dicegat Jajaran Polsek Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung

by Cimiri
Kamis, 4 Oktober 2018 | 19:27
Penyalur Tuak dicegat Jajaran Polsek Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung
Share on FacebookShare on Twitter

 

Detaksumbar.com- M (23) tidak bisa mengelak ketika jajaran Polsek Sumpur Kudus mencegatnya saat membawa 2 jeriken minuman keras (Miras) jenis tuak di Jorong Bonai, Nagari Tanjung Bonai Aur, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.

Dari informasi yang dihimpun M merupakan penyalur tuak ke pedagang di daerah Tanjung Bonai yang dibelinya dari daerah Lintau, Tanah Datar. Sementara itu, M tersebut, warga Jorong Lamo, Nagari Manganti, Kecamatan Sumpur Kudus, Kecamatan Sijunjung.

Kapolsek Sumpur Kudus, Iptu Mulyadi mengatakan M diamankan setelah unit Intel Polsek Sumpur Kudus mendapat informasi adanya peredaran Miras di wilayah hukumnya.

“Kita sudah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti (BB) sebanyak 2 jeriken tuak dari penyalur. Miras jenis tuak itu direncanakan akan dijual pelaku ke pedagang minuman di Manganti,” katanya, Rabu 3 Oktober 2018.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M dibawa ke Mapolsek Sumpur Kudus beserta barang bukti. Sesampai di Mapolsek, penjual Miras tersebut diberi tindakan pembinaan oleh Kapolsek.

“Penyalur tuak tersebut berjanji tidak akan menjual tuak lagi di Nagari Mangganti. Ia baru memahami kalau ada aturan yang melarang penjualan tuak tersebut, dan atas kesadaran sendiri membuat surat pernyataan tidak akan menjual minuman keras jenis apapun di Nagari Manganti,” jelas Kapolsek.

Related Posts

DKPP RI Akan Gelar Sidang di Kantor KPU Bukittinggi

DKPP RI Akan Gelar Sidang di Kantor KPU Bukittinggi

Kamis, 4 Maret 2021 | 20:00

...

Terbukti Tanah Pusaka Tinggi milik kaumnya Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan

Terbukti Tanah Pusaka Tinggi milik kaumnya Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan

Rabu, 3 Maret 2021 | 10:18

...

Wako Bukittinggi: Izin Operasional RSUD Bukittinggi Saat Ini Sedang Diupayakan

Wako Bukittinggi: Izin Operasional RSUD Bukittinggi Saat Ini Sedang Diupayakan

Selasa, 2 Maret 2021 | 17:02

...

Syafrizal Bakhtiar, Ketua Umum PSTI Terpilih Menjabat Wakil Presiden Sepak Takraw Asia

Syafrizal Bakhtiar, Ketua Umum PSTI Terpilih Menjabat Wakil Presiden Sepak Takraw Asia

Selasa, 2 Maret 2021 | 11:00

...

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In