Kamis, Maret 4, 2021
detaksumbar.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini
No Result
View All Result
detaksumbar.com
No Result
View All Result
Home Headline

Polisi Bekuk Pegawai Telkom karena Membawa Narkoba Jenis Sabu

by Cimiri
Kamis, 30 Agustus 2018 | 16:57
Polisi Bekuk Pegawai Telkom karena Membawa Narkoba Jenis Sabu
Share on FacebookShare on Twitter

Detaksumbar.com-Seorang pegawai Telkom Indonesia dibekuk personel Unit Brigade Motor (BM) Satlantas Polresta Padang membawa narkoba jenis sabu-sabu di Kawasan Pondok, Kamis 30 Agustus 2018.

Lelaki yang diketahui bernama Idrus Hakimi ( sedang mengendarai saat mengendarai mobil Pajero Sport dengan nomor polisi T4 1 yang timbul.

“Saat itu saya sedang patroli di kawasan Pondok dengan Kasat Lantas dan saat melihat mobil itu kami merasa curiga dan menghentikan mobil tersebut,” ujar personel Unit BM Satlantas Polresta Padang, Brigadir Andes.

Ia mengatakan saat pihaknya menghentikan mobil yang dikendarai oleh tersangka, ia merasa curiga saat melihat ekspresi tersangka.

“Saya curiga dengan ekspresinya yang terlihat cemas dan saya meminta kelengkapan kendaraannya seperti SIM dan STNK,” lanjutnya.

Karena kecurigaan tersebut, pihaknya langsung membawa tersangka dan mobilnya ke Pos BM untuk melakukan penggeledahan.

“Saat sampai di Pos, kami langsung melakukan penggeledahan dan tersangka itu mencoba melarikan diri,” lanjutnya.

Karena tersangka melarikan diri, pihaknya mengejar tersangka dan langsung mengamankannya serta melakukan penggeledahan di terhadap mobil tersangka.

“Saat kami menggeledah mobil bagian belakang, kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok,” sambungnya.

Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Asril Prasetya mengatakan bahwa saat tersangka dan barang bukti telah diamankan, pihaknya langsung memberitahu Ditnarkoba Polda Sumbar.

“Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Subdit tiga Ditres Narkoba Polda Sumbar untuk diinterogasi dan dikembangkan,” ujarnya.

Sementara itu, Panit satu Subdit tiga Ditres Narkoba Polda Sumbar, Iptu Martadius mengatakan bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti.

“Tersangka dan barang bukti telah kami bawa dan langsung kami lakukan pengembangan ke beberapa hotel yang merupakan tempat penginapan tersangka,” sambungnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di dua lokasi hotel di Kota Padang yaitu hotel Innamuara dan Hotel Hayam Wuruk.

“Saat kami lakukan penggeledahan, kami tidak menemukan barang bukti lainnya, tetapi kami akan melakukan pengembangan,” tutupnya.

Related Posts

DKPP RI Akan Gelar Sidang di Kantor KPU Bukittinggi

DKPP RI Akan Gelar Sidang di Kantor KPU Bukittinggi

Kamis, 4 Maret 2021 | 20:00

...

Terbukti Tanah Pusaka Tinggi milik kaumnya Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan

Terbukti Tanah Pusaka Tinggi milik kaumnya Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan

Rabu, 3 Maret 2021 | 10:18

...

Wako Bukittinggi: Izin Operasional RSUD Bukittinggi Saat Ini Sedang Diupayakan

Wako Bukittinggi: Izin Operasional RSUD Bukittinggi Saat Ini Sedang Diupayakan

Selasa, 2 Maret 2021 | 17:02

...

Syafrizal Bakhtiar, Ketua Umum PSTI Terpilih Menjabat Wakil Presiden Sepak Takraw Asia

Syafrizal Bakhtiar, Ketua Umum PSTI Terpilih Menjabat Wakil Presiden Sepak Takraw Asia

Selasa, 2 Maret 2021 | 11:00

...

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In