Detaksumbar.com- Polres Pasaman Barat Kembali meringkus seorang bandar narkoba jenis ganja kering,dari tersangka Wafirman alias bejok, 35 tahun, warga Jorong kapar Utara nagari kapar, Kecamatan luhak nan duo ,dari tersangka petugas berhasil menemukan bukti ganja kering siap edar sekitar dua kilogram, dengan berbagai macam ukuran paket.
Tersangka di ringkus Satuan reserse Narkoba Kamis 6/9/2018 tengah malam di sekitar jorong Sariak Kecamatan Luhak nan duo,saat di lakukan penangkapan petugas berhasil mengamankan sekitar setengah kilogram ganja kering,usai di introgasi singkat petugas kemudian membawa tersangka ke rumahnya di Jorong Kapar Utara,dari hasil penggeledahan di rumah tersebut polisi kembali menemukan satu setengah kilo gram ganja kering siap edar.
Dalam keterangan nya Wakapolres Pasaman barat Kompol Irvan coa mengatakan, tersangka Sudah menjadi target Operasi satnarkoba polres pasaman barat sejak beberapa waktu belakangan,setelah melakukan pengintaian dan sistim under cover buy,alhamdulillah petugas berhasil menangkap tersangka,katanya
Saat intetogasi,kepada petugas tersangka mengaku mendapatkan ganja kering tersebut dari rekannya di daerah Panyabungan, Suumatera utara,dengan cara dikirim ke Pasaman barat,setelah mendapatkan ganja dalam paket besar tersangka langsung membaginya dalam paket kecil siap edar dengan kisaran harga jual lima belas ribu rupiah hingga satu juta tujuh ratus ribu per paketnya.
Lebih lanjut Kompol Irvan Coa mengatakan,saat ini tersangka bersama barang bukti berupa dua paket besar ganja kering, enam paket sedang,empat belas paket kecil, satu plastik sedang ganja yang belum di paket dan satu unit henphone, berserta sejumlah uang dan timbangan diamankan di Mapolres Pasaman barat.
Petugas juga masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan tersangka lainnya,tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak satu tahun belakangan ini.
Selama ini hasil penjualan ganja di gunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan harian dan keluarganya, akbiat perbuatannya tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika dengan status pengedar dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,jelas Wakapolres Irvan Coa.