Senin, Maret 8, 2021
detaksumbar.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini
No Result
View All Result
detaksumbar.com
No Result
View All Result
Home Headline

Polres Pasaman Barat Meringkus Seorang Bandar Narkoba

by Cimiri
Jumat, 7 September 2018 | 21:28
Polres Pasaman Barat Meringkus Seorang Bandar Narkoba
Share on FacebookShare on Twitter

Detaksumbar.com- Polres Pasaman Barat Kembali meringkus seorang bandar narkoba jenis ganja kering,dari tersangka Wafirman alias bejok, 35 tahun, warga Jorong kapar Utara nagari kapar, Kecamatan luhak nan duo ,dari tersangka petugas berhasil menemukan bukti ganja kering siap edar sekitar dua kilogram, dengan berbagai macam ukuran paket.

Tersangka di ringkus Satuan reserse Narkoba Kamis 6/9/2018 tengah malam di sekitar jorong Sariak Kecamatan Luhak nan duo,saat di lakukan penangkapan petugas berhasil mengamankan sekitar setengah kilogram ganja kering,usai di introgasi singkat petugas kemudian membawa tersangka ke rumahnya di Jorong Kapar Utara,dari hasil penggeledahan di rumah tersebut polisi kembali menemukan satu setengah kilo gram ganja kering siap edar.

Dalam keterangan nya Wakapolres Pasaman barat Kompol Irvan coa mengatakan, tersangka Sudah menjadi target Operasi satnarkoba polres pasaman barat sejak beberapa waktu belakangan,setelah melakukan pengintaian dan sistim under cover buy,alhamdulillah petugas berhasil menangkap tersangka,katanya

Saat intetogasi,kepada petugas tersangka mengaku mendapatkan ganja kering tersebut dari rekannya di daerah Panyabungan, Suumatera utara,dengan cara dikirim ke Pasaman barat,setelah mendapatkan ganja dalam paket besar tersangka langsung membaginya dalam paket kecil siap edar dengan kisaran harga jual lima belas ribu rupiah hingga satu juta tujuh ratus ribu per paketnya.

Lebih lanjut Kompol Irvan Coa mengatakan,saat ini tersangka bersama barang bukti berupa dua paket besar ganja kering, enam paket sedang,empat belas paket kecil, satu plastik sedang ganja yang belum di paket dan satu unit henphone, berserta sejumlah uang dan timbangan diamankan di Mapolres Pasaman barat.

Petugas juga masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan tersangka lainnya,tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak satu tahun belakangan ini.

Selama ini hasil penjualan ganja di gunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan harian dan keluarganya, akbiat perbuatannya tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika dengan status pengedar dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,jelas Wakapolres Irvan Coa.

Related Posts

PKS Bukittinggi Adakan Silahturahmi di Aula Rumdis Walikota

PKS Bukittinggi Adakan Silahturahmi di Aula Rumdis Walikota

Senin, 8 Maret 2021 | 00:44

...

Pimpin Deklarasi Tolak KLB, Rezka Tegaskan Demokrat Solid dan Tegak Lurus dengan AHY

Pimpin Deklarasi Tolak KLB, Rezka Tegaskan Demokrat Solid dan Tegak Lurus dengan AHY

Sabtu, 6 Maret 2021 | 12:26

...

DKPP RI Akan Gelar Sidang di Kantor KPU Bukittinggi

DKPP RI Akan Gelar Sidang di Kantor KPU Bukittinggi

Kamis, 4 Maret 2021 | 20:00

...

Terbukti Tanah Pusaka Tinggi milik kaumnya Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan

Terbukti Tanah Pusaka Tinggi milik kaumnya Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan

Rabu, 3 Maret 2021 | 10:18

...

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In