Detaksumbar.com- Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto menilang 15 kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas di jalan lintas Sumatera Muaro Kalaban.
Diketaui, ke 15 kendaraan yang ditilang selama razia yang dilakukan selama 2 hari pada 13 hingga 14 September 2018, yakni 8 kendaraan yang habis masa KIR, 5 STNK, dan 2 tidak memakai helm.
Kasatlantas Polres Sawahlunto, AKP Rony AZ mengatakan razia tersebut merupakan razia rutin yang dilakukan oleh Satlantas Polres Sawahlunto untuk menimalisir angka kecelakaan.
“Selama dua hari ini kami melaksanakan giat penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor angkutan umum dan barang dengan sasaran buku KIR dan kelengkapan kendaraan lainnya,” katanya, Jumat 14 September 2018.
Lebih lanjut Rony menjelaskan, KIR memang menjadi hal perlu diperhatikan oleh kendaraan bermotor angkutan umum dan angkutan barang guna menjaga keselamatan berkendara di jalan.
“Semua kendaraan baik itu angkutan penumpang umum dan juga angkutan barang, harus memenuhi standar kelaikan jalan” tambahnya.
“Razia rutin digelar agar berdampak pada sikap para pengusaha dan supir angkutan barang, yang semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendaraan di jalan,” sambungnya.