Selasa, Maret 9, 2021
detaksumbar.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini
No Result
View All Result
detaksumbar.com
No Result
View All Result
Home Headline

Rumusan Alak Toga (Mas Kawin) Perkawinan Adat Mentawai Akan Jadi Peraturan Desa

by Cimiri
Rabu, 12 September 2018 | 14:11
Rumusan Alak Toga (Mas Kawin) Perkawinan Adat Mentawai Akan Jadi Peraturan Desa
Share on FacebookShare on Twitter

Detaksumbar.com- Beragamnya cara atau aturan yang berlaku dalam memberikan Alak Toga (Mas Kawin) diproses perkawinan adat Mentawai menjadi perhatian khusus bagi para tokoh adat, tokoh masyarakat, warga dan aparatur desa Maileppet, Kecamatan Siberut Selatan, Kepulauan Mentawai.

Wacana ini tertuang dalam seminar sehari Alak Toga (Mas Kawin) yang berlangsung di ruang serbaguna Kantor Desa Maileppet, Kecamatan Siberut Selatan, Kepulauan Mentawai hari ini 12/09.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua Badan Perwakilan Desa, Markus Samongilailai, Ketua Lembaga Adat Maileppet, Thomas Saleleubaja, Narasumber Dari Desa Muntei, Markus Sagari, Narasumber Desa Puro Yakobus, Kepala Desa Mailepet, Nikman Satiur, Camat Siberut Selatan, Hijon.

Menurut Ketua Badan Perwakilan Desa. Markus Samongilailai, “Aturan Alak Toga ini di adat mentawai memiliki beragam cara dalam pelaksanaannya. Meskipun demikian di Kepulauan Mentawai memiliki satu kesatuan adat di dalam tata cara adat perkawinan.”
Sehingga harapannya tambah Markus dengan adanya aturan Alak Toga (mas kawin) yang baku, nantinya tidak memberatkan salah satu pihak bagi kedua mempelai yang akan melaksanakan perkawinan adat. Baik perkawinan dua mempelai yang berasal dari budaya Mentawai yang sama ataupun perkawinan adat yang campur.

Disisi lain Kepala Desa Maileppet, Nikman Satiur menilai, “Rumusan aturan Alak Toga (Mas Kawin) yang sedang dibahas ini targetnya akan dibuat menjadi Peraturan Desa di Desa Maileppet. Fungsinya jika nanti aturan ini berlaku, menjadi tatanan baru dalam sosial budaya masyarakat Mentawai, khususnya Desa Maileppet dalam melaksanakan aturan pemberian mas kawin yang sesuai dengan adat asli Mentawai.

Namun demikian tambah Nikman, rumusan ini masih banyak tahapan tahapan yang perlu dimusyawarahkan. Makanya kita coba membahas hal ini satu persatu dengan para tokoh masyarakat agar setelah matang akan kita bahas bersama dengan Bapak Bupati Kepulauan Mentawai untuk dijadikan Peraturan Desa.

Related Posts

PKS Bukittinggi Adakan Silahturahmi di Aula Rumdis Walikota

PKS Bukittinggi Adakan Silahturahmi di Aula Rumdis Walikota

Senin, 8 Maret 2021 | 00:44

...

Pimpin Deklarasi Tolak KLB, Rezka Tegaskan Demokrat Solid dan Tegak Lurus dengan AHY

Pimpin Deklarasi Tolak KLB, Rezka Tegaskan Demokrat Solid dan Tegak Lurus dengan AHY

Sabtu, 6 Maret 2021 | 12:26

...

DKPP RI Akan Gelar Sidang di Kantor KPU Bukittinggi

DKPP RI Akan Gelar Sidang di Kantor KPU Bukittinggi

Kamis, 4 Maret 2021 | 20:00

...

Terbukti Tanah Pusaka Tinggi milik kaumnya Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan

Terbukti Tanah Pusaka Tinggi milik kaumnya Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan

Rabu, 3 Maret 2021 | 10:18

...

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In