Detaksumbar.com- Sebanyak 315 badan publik di propinsi Sumbar belum merespon undang-undang nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Ketertutupan informasi badan publik tersebut, Seharusnya tidak terjadi karena UU KIP sudah diberlakukan sejak delapan tahun lalu. Hanya 209 ( 39,88 persen ) dari 524 badan publik yang mengimplementasikan UU KIP, Walaupun itu belum optimal.
Demikian yang di katakan oleh ketua pelaksana Anugrah Keterbukaan Informasi Badan Publik Sumatera Barat 2018, Sondri jumat (7/12/2018) di kantor komisi informasi sumbar di jalan Sawo Nomor 6, Purus v, Padang.
“Keterbukaan Informasi badan publik sudah menjadi keharusan untuk menwujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan Akuntabel, sehingga kepercayaan publik pada penerintah semangkin peningkat,” Katanya.
Sondri mengemukakan hal yang berkaitan dengan di gelarnya acara puncak Anugrah keterbukaan Informasi publik sumbar 2018, Selasa (11/12/2018) pekan depan.
Dalam acara Jumpa pers, hadir ketua KI sumbar Syamsu Rizal, Wakil Ketua Arfitriati, koordinator bidang Advokasi, Sosialisasi dan edukasi Yurnaldi dan koordinator penyelesaian sengketa Informasi Publik Adrin Tuswandi.
Sementara Ketua Konisi Informasi Publik sumbar Syamsu Rizal menambahkan, Badan Publik yang sudah terbuka dan merespon evaluasi yang di lakukan tahun 2018 ini, akan diapresiasi dengan memberikan penghargaan Anugrah keterbukaan informasi publik Sumbar 2018.
“Berapa pun nilai yang mereka peroleh dari standart yang di nilai oleh komisi informasi Sumbar, kita tetap memberikan apresiasi. Namun hendaknya setiap tahun ada peningkatan progress, sehingga UU KIP benar benar dilaksanakan oleh badan publik dengan sepenuh hati. Jangan setengah tengah , “ katanya.