Senin, Maret 8, 2021
detaksumbar.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini
No Result
View All Result
detaksumbar.com
No Result
View All Result
Home Headline

Sebanyak 315 Badan Publik di Sumbar Belum Merespon Keterbukaan Informasi

by Cimiri
Jumat, 7 Desember 2018 | 15:23
Sebanyak 315 Badan Publik di Sumbar Belum Merespon Keterbukaan Informasi
Share on FacebookShare on Twitter

Detaksumbar.com- Sebanyak 315 badan publik di propinsi Sumbar belum merespon undang-undang nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Ketertutupan informasi badan publik tersebut, Seharusnya tidak terjadi karena UU KIP sudah diberlakukan sejak delapan tahun lalu. Hanya 209 ( 39,88 persen ) dari 524 badan publik yang mengimplementasikan UU KIP, Walaupun itu belum optimal.

Demikian yang di katakan oleh ketua pelaksana Anugrah Keterbukaan Informasi Badan Publik Sumatera Barat 2018, Sondri jumat (7/12/2018) di kantor komisi informasi sumbar di jalan Sawo Nomor 6, Purus v, Padang.

“Keterbukaan Informasi badan publik sudah menjadi keharusan untuk menwujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan Akuntabel, sehingga kepercayaan publik pada penerintah semangkin peningkat,” Katanya.

Sondri mengemukakan hal yang berkaitan dengan di gelarnya acara puncak Anugrah keterbukaan Informasi publik sumbar 2018, Selasa (11/12/2018) pekan depan.

Dalam acara Jumpa pers, hadir ketua KI sumbar Syamsu Rizal, Wakil Ketua Arfitriati, koordinator bidang Advokasi, Sosialisasi dan edukasi Yurnaldi dan koordinator penyelesaian sengketa Informasi Publik Adrin Tuswandi.

Sementara Ketua Konisi Informasi Publik sumbar Syamsu Rizal menambahkan, Badan Publik yang sudah terbuka dan merespon evaluasi yang di lakukan tahun 2018 ini, akan diapresiasi dengan memberikan penghargaan Anugrah keterbukaan informasi publik Sumbar 2018.

“Berapa pun nilai yang mereka peroleh dari standart yang di nilai oleh komisi informasi Sumbar, kita tetap memberikan apresiasi. Namun hendaknya setiap tahun ada peningkatan progress, sehingga UU KIP benar benar dilaksanakan oleh badan publik dengan sepenuh hati. Jangan setengah tengah , “ katanya.

Related Posts

PKS Bukittinggi Adakan Silahturahmi di Aula Rumdis Walikota

PKS Bukittinggi Adakan Silahturahmi di Aula Rumdis Walikota

Senin, 8 Maret 2021 | 00:44

...

Pimpin Deklarasi Tolak KLB, Rezka Tegaskan Demokrat Solid dan Tegak Lurus dengan AHY

Pimpin Deklarasi Tolak KLB, Rezka Tegaskan Demokrat Solid dan Tegak Lurus dengan AHY

Sabtu, 6 Maret 2021 | 12:26

...

DKPP RI Akan Gelar Sidang di Kantor KPU Bukittinggi

DKPP RI Akan Gelar Sidang di Kantor KPU Bukittinggi

Kamis, 4 Maret 2021 | 20:00

...

Terbukti Tanah Pusaka Tinggi milik kaumnya Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan

Terbukti Tanah Pusaka Tinggi milik kaumnya Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan

Rabu, 3 Maret 2021 | 10:18

...

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In