Detaksumbar.com- Sebanyak 419 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Muaro Padang menerima remisi hari kemerdekaan. Dua diantaranya, mendapat remisi umum bebas langsung.
Data yang diperoleh, dari Lapas kelas ll A, di hari kemerdekaan 17 Agustus 2018, terdapat 924 narapidana, dengan rincian 898 orang narapidana, dan 26 orang tahanan.
Dari 419 yang menerima remisi, sebanyak 371 orang menerima remisi umum sebagian, 38 orang menerima remisi umum PP 99 tahun 2012. Selanjutnya dua orang mendapatkan remisi umum bebas langsung, dan menjalankan subsider sebanyak 8 orang.
Penerima remisi umum sebagian, mendapatkan pengurangan hukuman dari satu bulan hingga enam bulan. Yang mana yang paling banyak menerima pada pengurangan tiga bulan, yakni sebanyak 156 orang.
Untuk penerima remisi dua bulan, didapatkan oleh 132 warga binaan, empat bulan sebanyak 40 orang, satu bulan sebanyak 21 orang, lima bulan sebanyak 18 orang, dan 4 orang menerima enam bulan.
Sementara untuk dua warga binaan yang menerima remisi umum bebas langsung 17 Agustus 2018, diterima atas nama Mulyadi Bin Nawar, dan Irwanto Laiya.
Kalapas Kelas II A Muaro Padang, Sri Yuwono berharap dengan adanya remisi akan menjadikan warga binaan semakin baik dalam menjalankan proses hukuman. “Jangan nakal lagi,” pungkasnya singkat Kamis 16 Agustus 2018 malam.()