Sabtu, Maret 6, 2021
detaksumbar.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini
No Result
View All Result
detaksumbar.com
No Result
View All Result
Home Headline

Sidang Gugatan Budi Syukur Ditunda, Status KADIN Sumbar Terkatung-Katung

by Cimiri
Selasa, 17 Oktober 2017 | 21:45
Sidang Gugatan Budi Syukur Ditunda, Status KADIN Sumbar Terkatung-Katung
Share on FacebookShare on Twitter

DETAKSUMBAR.COM- Sidang perdana gugatan calon ketua umum Kadin Sumbar, S. Budi Syukur yang dijadwalkan digelar Selasa (17/10) di Pengadilan Negeri (PN) Padang, terpaksa ditunda. Pasalnya, tak satupun dari tujuh tergugat yang hadir di PN Padang.

Sidang pertama gugatan di PN Padang terpaksa ditunda. Pihak tergugat tidak satupun yang hadir. Sidang kembali dijadwalkan pada 7 November mendatang, kata Rahmat Efendi, SHI, selaku Pengacara Budi Syukur  Selasa (17/10) di PN Padang.

Tujuh tergugat tersebut adalah Kadin Indonesia, Ketua Kadin Sumbar terpilih Ramal Saleh, dewan pertimbangan carataker, dewan pengurus Kadin carataker, panitia penyelenggara, panitia pengarah dan panitia pelaksana Musprov Kadin Sumbar.

Pengacara Budi Syukur Rahmat menyebutkan, tidak datangnya tergugat satu pun dalam sidang tidak masalah bagi pihaknya. Pasalnya, jika tiga kali pihak tergugat tidak datang maka sidang akan lanjut ke pembuktian.

Sementara itu S. Budi Syukur yang dikonfirmasi mengatakan tidak hadirnya tergugat satupun membuktikan bahwa tergugat belum siap menghadapi gugatan. Kalau tergugat siap, tentunya mereka akan langsung menghadiri sidang dan tidak menundanya.

“Saya yakin tergugat belum siap sehingga tidak hadir dalam sidang. Kalau siap mereka pasti datang, sebab jika ditunda-tunda tentu akan merugikan pihak mereka. kalau tidak bersalah tentu mereka datang dan cepat-cepat menyelesaikan persoalan,” ujar Budi Syukur.

Menurut Budi, jika sidang terus ditunda-tunda tentu membuat status Kadin Sumbar terkatung-katung dan merugikan pihak tergugat. Masyarakat pun akan bertanya-tanya kenapa tergugat tidak datang-datang ke sidang.

“Secara hukum jika terus ditunda, tentu mereka akan rugi. Status mereka belum diakui karena digugat di pengadilan. Kita sudah mengirim surat ke Kadin Indonesia dan Gubernur Sumbar untuk tidak melakukan pelantikan atau tindakan apapun yang berkaitan dengan Kadin Sumbar karena sedang dalam berperkara,” katanya.(*)

Related Posts

Pimpin Deklarasi Tolak KLB, Rezka Tegaskan Demokrat Solid dan Tegak Lurus dengan AHY

Pimpin Deklarasi Tolak KLB, Rezka Tegaskan Demokrat Solid dan Tegak Lurus dengan AHY

Sabtu, 6 Maret 2021 | 12:26

...

DKPP RI Akan Gelar Sidang di Kantor KPU Bukittinggi

DKPP RI Akan Gelar Sidang di Kantor KPU Bukittinggi

Kamis, 4 Maret 2021 | 20:00

...

Terbukti Tanah Pusaka Tinggi milik kaumnya Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan

Terbukti Tanah Pusaka Tinggi milik kaumnya Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan

Rabu, 3 Maret 2021 | 10:18

...

Wako Bukittinggi: Izin Operasional RSUD Bukittinggi Saat Ini Sedang Diupayakan

Wako Bukittinggi: Izin Operasional RSUD Bukittinggi Saat Ini Sedang Diupayakan

Selasa, 2 Maret 2021 | 17:02

...

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In