Minggu, Maret 7, 2021
detaksumbar.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini
No Result
View All Result
detaksumbar.com
No Result
View All Result
Home Headline

Sidang SIP tentang Dokumen Keterangan Kematian, Berlangsung Alot

by Cimiri
Rabu, 20 Januari 2021 | 19:25
Sidang SIP tentang Dokumen Keterangan Kematian, Berlangsung Alot
Share on FacebookShare on Twitter

Padang,—Sidang lanjutan sengketa informasi pubkik (SIP) tentang semua dokumen dan informasi terbitnya surat keterangan Ahli Waris dan Surat Keterangan Kematian dengan agenda pembuktian berlangsung alot di ruang sidang Komisi Informasi {KI) Sumbar, Rabu 20/1.

Dua surat keterangan diterbitkan Kelurahan Korong Gadang Kuranji Kota Padang. Lurah Korong Gadang Zufadli di depan sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner KI Nofal Wiska dengan anggota majelis, Adrian Tuswandi dan Arif Yumardi yang dicatat panitera pengganti Kiki Eko Syahputra mengatakan surat keterangan adalah putusan pejjabat tata usaha negara.

“Dasar terbitnya surat keterangan itu ada persyaratannya, terpenuhi maka kita terbitkan surat keterangan, soal pengecekan kebenaran terkait persyaratan tidak kewenangan kelurahan. Dan terkait penolakan pemberiann informasi diminta pemohon, karena dasar yang diajukan dokumennya bukan produk kekurahan, pembatalannya adalah lewat ranah pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Zulfadli selaku termohon.

Sementara pemohon lewat kuasanya Daniel St Makmur menegaskan putusan itu ada dasarnya.

“Harus ada prosedur pengurusan dan mengapa, kami minta syarat dilampirkan itu salinannya, toh yanh minta bukan orang lain juga tapi anak kandung dari almarhum,” ujar Danil.

Majelis Komisioner secara bergantian menggali sengketa aquo mulai soal informasi dikatakan dikecualikan sampai kepada memperlihatkan ke majelis persyatakan keluarnya dua surat keterangan.

“Sebelumnya, mediasi para pihak, dilakukan Mediator Tanti Endang Lestari menyepakati dua hal sudah diberikan ke pemohon, sidang fokus ke permohonan data dan informasi tentang syarat-syarat terbitnya surat keterangan kematian dan ahli waris,” ujar Ketua Manjelis Komisioner KI Sumbar Nofal Wiska.

Sidang akhirnya diskor untuk dilanjutkan ke hari sidang berikut dengan agenda pembacaan kesimpulan para pihak.

“Sidang berikut agendanya kesimpulan maksimal minggu pertama Februari, kita bacakan keputusan terkait register 09/X/KISB-PS/2020,” ujar Nofal mengetok palu tanda sidang diskor. (rilis: ppud-kisb)

Related Posts

Pimpin Deklarasi Tolak KLB, Rezka Tegaskan Demokrat Solid dan Tegak Lurus dengan AHY

Pimpin Deklarasi Tolak KLB, Rezka Tegaskan Demokrat Solid dan Tegak Lurus dengan AHY

Sabtu, 6 Maret 2021 | 12:26

...

DKPP RI Akan Gelar Sidang di Kantor KPU Bukittinggi

DKPP RI Akan Gelar Sidang di Kantor KPU Bukittinggi

Kamis, 4 Maret 2021 | 20:00

...

Terbukti Tanah Pusaka Tinggi milik kaumnya Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan

Terbukti Tanah Pusaka Tinggi milik kaumnya Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan

Rabu, 3 Maret 2021 | 10:18

...

Wako Bukittinggi: Izin Operasional RSUD Bukittinggi Saat Ini Sedang Diupayakan

Wako Bukittinggi: Izin Operasional RSUD Bukittinggi Saat Ini Sedang Diupayakan

Selasa, 2 Maret 2021 | 17:02

...

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In