Kamis, Maret 4, 2021
detaksumbar.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini
No Result
View All Result
detaksumbar.com
No Result
View All Result
Home Headline

Tukang Jagal dibekuk Tim Ditres Narkoba Polda Sumbar

by Cimiri
Senin, 1 Oktober 2018 | 19:47
Tukang Jagal dibekuk Tim Ditres Narkoba Polda Sumbar
Share on FacebookShare on Twitter

Detaksumbar.com- Seorang tukang jagal dibekuk tim Ditres Narkoba Polda Sumbar saat berada di rumahnya pada Jumat 28 September 2018 di sebuah kos-kosan di daerah Jati Baru, Kecmatan Padang Timur, Kota Padang.

Tersangka dengan inisial A tersebut dibekuk bersama 37 paket narkoba jenis sabu-sabu lengkap dengan timnangan.

“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut sering adanya peredaran narkoba dan kami lakukan penyelidikan,” ujar Dires Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS, Senin 1 Oktober 2018 di Mapolda Sumbar.

Setelah pihaknya memastikan bahwa tersangka memang mengedarkan narkoba, pihaknya langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 22.00 WIB.

“Saat kami lakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung kami lakukan interogasi,” sambungnya.

Tersangka yang bekerja sebagai penjual daging itu mengatakan bahwa ia mendapatkan barang bukti dari seorang lelaki berinisial O.

“Setelah itu kami langsung melakukan pengembangan sekitar pukul 02.50 WIB pada Sabtu 29 September 2018, terdangka dengan inisial O berhasil kami amankan di Jalan Pemuda nomor 19, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat,” sambungnya.

Tersangka dengan inisial O yang merupakan pengangguran itu kami bekuk saat akan memberikan narkoba kepada tersangka inisial A.

“Dari tersangka O kami mengamankan barang bukti sebanyak 42 gram narkoba jenis sabu-sabu,” lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa kedua tersangka akan diancam dengan pasal 114 ayat 2 sibsider 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Related Posts

Terbukti Tanah Pusaka Tinggi milik kaumnya Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan

Terbukti Tanah Pusaka Tinggi milik kaumnya Hakim Bebaskan Farida Warga Malalo dari Dakwaan Penyerobotan

Rabu, 3 Maret 2021 | 10:18

...

Wako Bukittinggi: Izin Operasional RSUD Bukittinggi Saat Ini Sedang Diupayakan

Wako Bukittinggi: Izin Operasional RSUD Bukittinggi Saat Ini Sedang Diupayakan

Selasa, 2 Maret 2021 | 17:02

...

Syafrizal Bakhtiar, Ketua Umum PSTI Terpilih Menjabat Wakil Presiden Sepak Takraw Asia

Syafrizal Bakhtiar, Ketua Umum PSTI Terpilih Menjabat Wakil Presiden Sepak Takraw Asia

Selasa, 2 Maret 2021 | 11:00

...

GOR Ditutup Satu Minggu, Ini Kata Anggota DPRD Sumbar HM Nurnas

Dua Pansus Lahirkan Keputusan, Ini Alasan Demokrat Lakukan Audit Investigasi

Senin, 1 Maret 2021 | 10:12

...

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Parlemen
  • Ekonomi
  • Pilkada
  • Arena
  • Pariwisata
  • Sekilas Info
  • Lainnya
    • Video
    • Lensa
    • Ekspresi
    • Otomotif
    • Opini

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In